Anggota DPR dari NasDem Bantah Minta Polda Metro Jaya Blokir Rekening Milik Botok
Whiesa Daniswara August 25, 2026 11:25 AM

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Muhammad Habibur Rochman, buka suara terkait beredarnya tulisan di media sosial yang menarasikan dirinya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Sebagai informasi, tulisan yang dimaksud ditulis oleh akun Threads, @iamnot.dii dan beredar luas di media sosial lain seperti X.

Akun itu menuduh bahwa Rochman menjadi pihak yang meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.

"Nih guys gua kasih bocoran, ini dalangnya atau biang dari pemblokiran bank Mandiri tersebut bisa di share. Bisa cari kak Bpk Muhammad Habibur Rochman DPR Pati."

"Req Blokir berdasarkan Surat Polda Metro Jaya permintaan Bpk Muhammad Habibur Rochman DPR Pati Perihal: Business Crime Litigation-Legal Group 21 Agustus 2026. Blokir berdasarkan Surat Polda Metro Jaya No: R/2306/VIII/RES.2.6/2026/Ditreskrimsus," tulis akun tersebut dikutip pada Selasa (25/8/2026).

Baca juga: Polisi Pakai UU TPPU sebagai Dasar Blokir Rekening Botok Pati, Amnesty Pertanyakan Tindak Pidana

Namun, ketika Tribunnews.com melakukan pengecekan, tulisan tersebut telah dihapus.

Menanggapi tuduhan itu, Rochman membantahnya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII itu menegaskan tidak pernah melakukan permintaan pemblokiran rekening milik Botok.

Dapil Jawa Timur VIII meliputi Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.

Selengkapnya berikut bantahan resmi dari anggota terkait isu yang beredar tersebut:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Teman-teman, saya ingin meluruskan informasi yang beredar terkait pemblokiran rekening seorang warga di Bank Mandiri. Nama Muhammad Habibur Rochman yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut bukan saya.

Saya tidak pernah meminta ataupun menginstruksikan pemblokiran rekening tersebut, serta tidak memiliki akses dengan pihak yang berwenang untuk melakukan pemblokiran.

Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Mohon tidak mengambil kesimpulan hanya karena adanya kesamaan nama.

Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penjelasan Polisi soal Rekening Botok: Bukan Diblokir tapi Dibatasi Transaksinya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjelaskan terkait tidak dapat digunakannya rekening milik Botok.

Padahal, uang sebesar Rp80,9 juta itu salah satunya digunakan untuk kebutuhan operasional menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, yang rencananya akan digelar pada Kamis (27/8/2026) mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya bukanlah pemblokiran tetapi pembatasan transaksi.

Budi menegaskan penundaan itu mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia mengungkapkan penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews redaksi Solo, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan bahwa dana yang berada di rekening Botok tidak disita selama masa penundaan.

Adapun rekening bisa digunakan ketika memang tidak ditemukan tindakan hukum lanjutan yang membuat dilakukannya pembatasan transaksi.

"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi," katanya.

Dalam penyelidikan, Budi mengungkapkan pihaknya menggunakan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai landasan untuk melakukan penyelidikan.

Adapun bunyi pasal yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

Pasal 237

Setiap Orang dilarang melakukan:

a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;

b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;

c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan

d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

Baca juga: Respons Pemblokiran Rekening Milik Botok AMPB, Andre Rosiade Meminta Konfirmasi Dasarnya

Di sisi lain, Budi menyebut pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap Botok dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dana dalam rekening sang aktivis dari Pati, Jawa Tengah tersebut.

Adapun undangan klarifikasi demi memperjelas masuk penggalangan dana yang dilakukan.

"Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana," ujarnya.

"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” sambung Budi.

Pengakuan Botok 

Sebelumnya, dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya.

Ia mengungkapkan saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, Sabtu (22/08/2026).

Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil.

Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.

"Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?" tegasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Pembatasan Rekening Milik Koordinator AMPB Botok karena Adanya Donasi

Kendati demikian, Botok mengungkapkan akan tetap melanjutkan aksinya bersama rekan-rekannya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

Dia mengatakan kehadiran pihaknya di Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi rakyat tentang pemberantasan korupsi melalui desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan. Seharusnya pemerintah dan aparat memberi kenyamanan dan keamanan, tapi faktanya parah," tegasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.