BANGKAPOS.COM -- Seorang wanita berambut pirang viral setelah menabrak pekerja event berinisial RPK (25), warga Wonosari, Kenjeran, Surabaya, hingga tewas.
Sebelum menabrak RPK hingga tewas, wanita berambut pirang yang diketahui berinisial ERN itu menabrak mobil taksi listrik yang sedang terparkir.
Dari tempat kejadian pertama, ERN melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo.
ERN kemudian menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pickup mengakibatkan luka barat hingga setelah penanganan medis dinyatakan meninggal dunia di TKP.
Detik-detik tersangka diamankan sempat terekam kamera warga hingga viral lewat media sosial.
ERN juga sempat terlibat keributan dengan warga yang berusaha mengamankannya.
Baca juga: Sosok Botok, Aktivis AMPB Rekeningnya Diblokir Jelang Demo di DPR, Pikah Bank Sebut Diminta Aparat
Atas perbuatannya, polisi mengjerat ERN dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
ERN adalah wanita berambut pirang yang menabrak pekerja hingga tewas di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.39 WIB.
ERN merupakan wanita kelahiran 1994 atau kini berusia 32 tahun. Statusnya ibu rumah tangga.
Saat kejadian, ia mengendarai Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO.
Tidak banyak informasi mengenai sosok ERN yang diungkap polisi.
Namun sosoknya viral dan menjadi sorotan setelah insinden kecelakan maut yang terjadi di Jalan Taman Apsari dan Gubernur Suryo, Surabaya.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA dalam konferensi persnya, Senin (24/6/2026), menjelaskan kronologi kejadian.
"Terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ERN mengendarai kendaraan Mitsubishi berwarna warna putih."
"Profesinya ibu rumah tangga," katanya.
Di tempat kejadian pertama Jalan Taman Apsari, ERN menabrak mobil taksi listrik yang sedang terparkir.
"Kemudian dari tempat kejadian pertama, Saudara ERN melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo."
"Kemudian menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pickup mengakibatkan luka barat hingga setelah penanganan medis dinyatakan meninggal dunia di tempat," urai Iptu Sulthon.
Aksi ERN baru terhenti setelah diadang pengendara lain.
Baca juga: Rekam Jejak Haji Isam, Diisukan jadi Koordinator Pemadam Karhutla Ditunjuk Prabowo, Istana: Ga Ada
Detik-detik tersangka diamankan sempat terekam kamera warga hingga viral lewat media sosial.
ERN juga sempat terlibat keributan dengan warga yang berusaha mengamankannya.
Tersangka kemudian diserahkan ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengecekan uji tes urine hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urin kami cek untuk narkotikanya tidak ada. Terdapat berapa kadar alkohol di tubuhnya 1,06 persen," tambah Iptu Sulthon.
Iptu Sulthon menambahkan, ERN saat berkendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Akan tetapi, dia mengaku mobil yang dikendarai merupakan miliknya pribadi.
ERN kepada polisi mengaku nekat kabur setelah menabrak karena takut jadi bulan-bulanan warga.
Dirinya juga berkendara dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Saat kejadian (menabrak) informasinya reflek dan tidak sadar," ucap Iptu Sulthon.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1), jeratan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan meninggal dunia.
Kemudian Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena melarikan diri.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Iptu Sulthon.
Setelah diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan medis dan administrasi terhadap tersangka. Hasil uji laboratorium menunjukkan kadar alkohol yang sangat tinggi di dalam tubuh ERN.
"Pengecekan uji tes urine hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urin kami cek untuk narkotikanya tidak ada. Terdapat berapa kadar alkohol di tubuhnya 1,06 persen," tambah Iptu Sulthon.
Selain mengemudi di bawah pengaruh alkohol, ERN juga diketahui berkendara secara ilegal karena tidak membawa dokumen resmi kendaraan.
"Saat berkendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, dia mengaku mobil yang dikendarai merupakan miliknya pribadi," jelas Iptu Sulthon.
ERN mengakui dirinya sedang tidak sadar karena pengaruh alkohol.
"Itu saya juga tidak sadar. Saya kaget dengan kelakuan saya seperti itu. Malu," katanya.
"Namanya orang mabuk, saya tidak sadar," tambah ERN.
Tersangka dalam kesempatannya turut menyampaikan permohonan maafnya atas tindakan yang menewaskan korban.
"Kepada keluarga korban saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf sebesar-besarnya."
"Saya pun enggak sadar. Enggak tahu. Kalau saya tahu, sadar ada orang, enggak akan terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban tabrakan maut di Alun-alun Surabaya meminta kasusnya diusut tuntas.
Candra mengatakan keluarganya tidak ingin kasus tersebut berhenti tanpa kejelasan.
Ia menilai kematian RPK terjadi ketika korban sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah.
"Saya cuma mau kasus ini di usut tuntas. Bukan cuma menghilang tanpa jejak. Pelaku harus di hukum setimpal."
"Nyawa adek saya yang sedang kerja cari nafkah harus pergi. Adek saya pamit untuk bekerja tapi pulang dalam keadaan tak bernyawa," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Grid.id)