TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyambangi kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Senin (24/8/2026) pagi.
Mereka menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, berkas, juga softcopy diduga terkait perkara jual beli kursi mahasiswa baru yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Hal ini diungkap Plt Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman.
Menurut Ali, jumlah barang bukti yang dibawa KPK mencapai sekitar 60 barang.
"KPK mengambil barang bukti. Itu aja, sudah. Sekitar 60 barang bukti berupa dokumen berkas dan softcopy," kata Ali, Senin.
Baca juga: Jadi Plt Rektor Unsoed Purwokerto, Ini Tugas Prof Ali Rokhman
Ali menjelaskan, barang bukti itu disita dari ruang rektor di lantai tiga.
Namun, Ali tak ikut masuk ke ruangan saat proses pemeriksaan dan penyitaan berlangsung.
Dia hanya menandatangani dokumen terkait barang bukti yang dibawa penyidik KPK.
"Saya malah tidak ikut ini karena saya tidak berhak di ruang rektorat lantai tiga."
"Saya hanya menandatangani apa yang dibawa oleh mereka," ujarnya.
Ali menegaskan, dirinya hanya memberikan persetujuan terhadap barang bukti yang dibawa KPK.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed Purwokerto Desak Reformasi Kampus setelah Rektor Akhmad Sodiq Ditangkap KPK
Penyidik KPK datang ke Unsoed pada Senin pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penyitaan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dan penetapan Rektor Unsoed Akhmad Sodit sebagai tersangka dalam kasus jual beli kursi mahasiswa baru.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, tiga di antaranya dari pihak kampus dan tiga orang lain merupakan pihak swasta. (*)