Berharap Ada Mediasi, Ruben Onsu Dipanggil Polisi 28 Agustus Ini
Vivi Febrianti August 25, 2026 12:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pembawa acara Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pada 28 Agustus 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan tersebut.

“Direncanakan tanggal 28 ya, 28 (Agustus) ini. Tapi kami ini juga akan fokus menyiapkan dokumen-dokumen apa yang sudah diserahkan dari BAP juga yang telah diutarakan oleh klien saya seperti itu,” kata Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Fokus Mediasi dan Restorative Justice

Machi mengatakan, pihaknya saat ini fokus mencari penyelesaian melalui mediasi. 

Menurut dia, Ruben Onsu juga memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami fokus dalam penyelesaian masalah. Karena ini statusnya Mas Ruben sudah tersangka ya, kami mengedepankan cara-cara penyelesaian untuk mediasi, restorative justice dan mencari titik temu dari benang merah,” ucap Machi.

“Dari klien saya Mas Ruben juga berniat baik juga dan tetap tidak panik juga, bersabar dan fokus untuk menyelesaikan,” tambahnya.

Upaya penggantian kerugian juga telah dibicarakan oleh pihak kuasa hukum masing-masing.

“Upaya untuk penggantian, kami sedang upayakan ya dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, lawyer to lawyer, pengacara ke pengacara, dan disambut juga sama Bang Ramzi ya. Dan mereka juga fokusnya untuk tidak memenjarakan, tapi proses hukum memang harus berjalan, kita juga menghargai itu,” ujar Machi.

Machi menegaskan, Ruben akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.

“Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka,” ujar Machi. Lihat Foto Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Ruben Onsu Jadi Tersangka

Sebagai informasi, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.