TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) disebut memilih berpindah ke rumah keluarga Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur setelah berada di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta jelang aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
Beredar juga isu liar tentang ancaman keamanan rombongan AMPB yang kabarnya mendapat tekanan dan intimidasi oleh orang tak dikenal.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai keputusan warga mencari tempat perlindungan di rumah tokoh masyarakat justru menjadi alarm serius bagi legitimasi kepolisian.
“Kalau warga yang sedang menyampaikan aspirasi justru merasa lebih aman berlindung di rumah tokoh masyarakat daripada berada di sekitar aparat, berarti ada persoalan kepercayaan yang harus dievaluasi,” kata Bambang diwawancarai Tribunnews.com Redaksi Solo, Selasa (25/8/2026).
AMPB sebelumnya telah berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus.
Aksi tersebut membawa tuntutan utama agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Adapun Bambang menekankan fungsi kepolisian tidak berhenti pada penangkapan pelaku kejahatan.
Polri juga memiliki fungsi fundamental untuk menciptakan sense of security, yakni rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Karena itu, ketika kelompok masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi justru merasa lebih aman berada di rumah tokoh masyarakat dibandingkan di sekitar aparat, situasi tersebut perlu dibaca sebagai persoalan kepercayaan.
“Ini alarm legitimasi yang serius,” ujar Bambang.
Baca juga: Kawal RUU Perampasan Aset, Pengamat: Jangan Asal Tuduh AMPB Ditunggangi Kelompok Politik Tertentu
Meski demikian, Bambang mengingatkan kondisi tersebut tidak boleh digeneralisasi menjadi kesimpulan bahwa seluruh masyarakat telah kehilangan kepercayaan kepada Polri.
Yang dapat dibaca dari peristiwa AMPB, kata dia, adalah adanya kegagalan membangun rasa aman dalam kasus tersebut.
“Dan itu sendiri sudah cukup penting untuk menjadi bahan evaluasi,” tegasnya.
AMPB memastikan rencana demonstrasi tetap berjalan meski pada Senin (24/8/2026) terdapat kelompok lain yang mengatasnamakan masyarakat Pati menemui DPR.
DPR sendiri menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menyebut pembahasan dilakukan dengan kehati-hatian dan melalui masukan publik agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi.
Jelang aksi tersebut, situasi AMPB juga diwarnai sejumlah peristiwa. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sempat terlihat hendak masuk ke mobil polisi di sekitar Gedung DPR.
Video tersebut kemudian memunculkan kabar bahwa Botok ditangkap. Polda Metro Jaya membantahnya dan menyatakan Botok tidak ditangkap maupun diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Botok dan Teguh terkait rencana kegiatan masyarakat asal Pati di depan Gedung DPR.
Peristiwa tersebut tetap dinilai Bambang perlu dilihat dari perspektif komunikasi publik. Tindakan aparat yang terlihat membawa seseorang masuk ke kendaraan polisi, di tengah situasi massa yang tegang, berpotensi menimbulkan kesan intimidatif apabila tidak disertai penjelasan yang terang mengenai status tindakan tersebut.
Persoalan lain yang mengiringi persiapan aksi AMPB adalah penundaan transaksi rekening milik Botok yang menampung dana sekitar Rp80,9 juta.
Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Polda Metro menyatakan penyidik masih mendalami penghimpunan dana tersebut, termasuk asal-usul dan tujuan penggunaannya. Polisi juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Botok pada Rabu (26/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan rekening tersebut tidak disita. Apabila dalam penelusuran tidak ditemukan indikasi tindak pidana, transaksi akan kembali dapat dilakukan setelah masa penundaan berakhir.
Di sisi lain, PPATK menegaskan lembaganya tidak pernah mengajukan permintaan penghentian atau pemblokiran rekening Botok.
Bagi Bambang, rangkaian peristiwa tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tindakan kepolisian tidak dipersepsikan sebagai tekanan terhadap warga yang sedang menggunakan hak menyampaikan aspirasi.
Kepolisian, lanjut dia, harus memastikan warga tidak justru merasa perlu mencari perlindungan dari aparat negara dengan berpindah ke tempat yang dianggap lebih aman.
Baca juga: Akun Medsos, WhatsApp, dan Rekening Bank Botok AMPB Diblokir Jelang Demo 27 Agustus
“Fungsi utama kepolisian bukan hanya menangkap pelaku kejahatan, tetapi menciptakan sense of security, rasa aman dan nyaman di negerinya sendiri,” kata Bambang.
Supriyono alias Botok, menegaskan pihaknya tidak datang ke Jakarta untuk membuat kerusuhan.
Supriyono mengatakan, kedatangan masyarakat dari Pati dan sejumlah daerah lainnya bertujuan mengawal aspirasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
"Kita datang ke Jakarta itu tidak ingin membuat kerusuhan. Kita di sini mengawal aspirasi rakyat Indonesia yaitu segera sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor," kata Supriyono kepada wartawan di depan Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyuarakan hukuman berat terhadap pelaku korupsi.
Supriyono menilai korupsi telah merugikan masyarakat dan berdampak terhadap masa depan bangsa.
"Korupsi adalah penjajah bangsa ini. Korupsi membuat rakyat Indonesia menderita. Bukan hanya itu, korupsi ini merusak masa depan bangsa," ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui proses hukum dan bukan dengan tindakan anarkis.
"Satu-satunya yang harus kita lawan melalui proses hukum. Enggak mungkin kita membuat hukum sendiri, tidak mungkin kita membuat hukum rimba. Ini kan negara hukum," katanya.
Dia pun meminta Presiden dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum 27 Agustus 2026.
"Kita mendesak kepada Bapak Presiden, DPR RI, untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor sebelum tanggal 27 Agustus. Agar masyarakat tenang dan bisa menjadi hadiah, kado ulang tahun di HUT Kemerdekaan RI di bulan Agustus," tuturnya. (*)