Pekerjaan dan Sosok Wanita Berambut Pirang Tabrak Pekerja hingga Tewas, Dalih Tak Sadar Imbas Mabuk
Rusaidah August 25, 2026 01:27 PM

 

POSBELITUNG.CO -- Inilah sosok wanita berambut pirang yang tabrak pengendara hingga tewas di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.39 WIB.

Dari penelusuran Tribun Network, wanita berambut pirang memiliki inisial nama ERN.

Sebelumnya dilaporkan kecelakan maut terjadi di Jalan Taman Apsari dan Gubernur Suryo, Surabaya.

Baca juga: Kesal Pria di Belinyu Bangka Gegara Utang 50 Ribu, Rakit Molotov Tega Bakar Temannya Sendiri

Akibat kejadian ini, seorang pekerja event berinisial RPK (25) warga Wonosari, Kenjeran, Surabaya, tewas di lokasi kejadian.

Usai menabrak ERN sempat kabur hingga akhirnya dihentikan oleh pengendara lain yang geram dengan aksinya.

Lalu siapakah sosok wanita berambut pirang?

Sosok ERN Wanita Berambut Pirang 

ERN merupakan wanita kelahiran 1994 atau kini berusia 32 tahun.

Saat kejadian, ia mengendarai Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO.

Tidak banyak informasi mengenai sosok ERN yang diungkap polisi.

Namun, yang jelas dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ERN mengendarai kendaraan Mitsubishi berwarna warna putih."

"Profesinya ibu rumah tangga," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA dalam konferensi persnya, Senin (24/6/2026).

Kronologi Kejadian

Iptu Sulthon membeberkan, semua bermula saat ERN pesat dan dalam kesempatan tersebut ia meminum minuman keras hingga mabuk di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.

Ia kemudian nekat mengendarai mobilnya meski dalam kondisi tidak sadar.

20260825 TABRAKAN MAUT 4
KECELAKAAN -- ERN (32) wanita pengemudi Mobil Mitsubishi Outlander yang menabrak seorang pekerja event yang sedang mengangkut muatan barang ke dalam truk boks di depan Alun-alun Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Genteng, Surabaya, sekitar pukul 03.39 WIB, pada Minggu (23/8/2026), resmi berstatus tersangka. (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Di tempat kejadian pertama Jalan Taman Apsari, ERN menabrak mobil taksi listrik yang sedang terparkir.

"Kemudian dari tempat kejadian pertama, Saudara ERN melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo."

"Kemudian menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pickup mengakibatkan luka barat hingga setelah penanganan medis dinyatakan meninggal dunia di tempat urai Iptu Sulthon.

Baca juga: Polisi Gagalkan Sindikat Uang Palsu, Rp36 M Nyaris Masuk Bank, Diproduksi 4 Bulan Sejak Maret 2026

Aksi ERN baru terhenti setelah diadang pengendara lain.

Detik-detik tersangka diamankan sempat terekam kamera warga hingga viral lewat media sosial.

ERN juga sempat terlibat keributan dengan warga yang berusaha mengamankannya.

Tersangka kemudian diserahkan ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pengecekan uji tes urine hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urin kami cek untuk narkotikanya tidak ada. Terdapat berapa kadar alkohol di tubuhnya 1,06 persen," tambah Iptu Sulthon.

Iptu Sulthon menambahkan, ERN saat berkendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Akan tetapi, dia mengaku mobil yang  dikendarai merupakan miliknya pribadi.

Melarikan Diri karena Takut

ERN kepada polisi mengaku nekat kabur setelah menabrak karena takut jadi bulan-bulanan warga.

Dirinya juga berkendara dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Saat kejadian (menabrak) informasinya reflek dan tidak sadar," ucap Iptu Sulthon.

Baca juga: Resmi Dinikahi Rizky Irmansyah Kasespri Prabowo, Inilah Sosok Chika Yenalovy yang Berparas Anggun

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1), jeratan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan meninggal dunia.

Kemudian Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena melarikan diri.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Iptu Sulthon.

Minta Maaf ke Keluarga Korban

ERN mengakui dirinya sedang tidak sadar karena pengaruh alkohol.

"Itu saya juga tidak sadar. Saya kaget dengan kelakuan saya seperti itu. Malu," katanya.

"Namanya orang mabuk, saya tidak sadar," tambah ERN.

Tersangka dalam kesempatannya turut menyampaikan permohonan maafnya atas tindakan yang menewaskan korban.

"Kepada keluarga korban saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf sebesar-besarnya."

"Saya pun enggak sadar. Enggak tahu. Kalau saya tahu, sadar ada orang, enggak akan terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra) (Surya.co.id/Bangkapos.com/Grid.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.