TRIBUN-SULBAR.COM - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momen yang dinantikan umat Islam, khususnya di Indonesia.
Bagi masyarakat Indonesia, Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar peringatan keagamaan.
Peringatan tersebut telah menjadi bagian penting dalam kehidupan keagamaan dan tradisi masyarakat.
Dari masa ke masa, peringatan Maulid Nabi tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, tetapi juga berkembang menjadi tradisi sosial dan budaya di berbagai daerah.
Baca juga: SIMAK Amalan-amalan pada Momen Maulid Nabi Muhammad SAW
Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.
Tahun ini, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Tanggal tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 H dalam kalender Hijriah.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai hari libur nasional 2026.
Maulid Nabi tidak hanya menjadi bentuk kecintaan dan penghormatan kepada Rasulullah SAW, tetapi juga dapat menjadi sarana mempererat ukhuwah.
Dalam pelaksanaannya, umat Islam biasanya mengisi peringatan Maulid dengan pembacaan Al-Qur’an, selawat, tausiyah, sedekah hingga berbagai kegiatan sosial.
Meski demikian, hukum merayakan Maulid Nabi masih menjadi pembahasan di kalangan umat Islam karena peringatan tersebut tidak dilakukan pada masa Rasulullah SAW dan generasi awal Islam.
Sejumlah ulama dari berbagai zaman kemudian memberikan pandangan mengenai hukum dan bentuk pelaksanaan Maulid Nabi.
Beberapa ulama membolehkan peringatan tersebut selama diisi dengan kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai syariat dan tidak mengandung kemungkaran.
Lantas, bagaimana pandangan para ulama mengenai hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW?
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon, berikut berbagai pandangan ulama mengenai perayaan Maulid Nabi.
1. Pandangan Imam Abu Syamah
Imam Abu Syamah (599–665 H), yang dikenal sebagai guru Imam An-Nawawi, menyebutkan bahwa salah satu amalan baik yang muncul pada masanya adalah peringatan Maulid Nabi.
Menurut beliau, peringatan tersebut dapat diisi dengan sedekah, berbagai amal kebaikan, memperindah suasana, serta menampakkan rasa bahagia atas kelahiran Rasulullah SAW.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai bentuk kecintaan kepada Rasulullah SAW sekaligus rasa syukur kepada Allah SWT karena telah mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Pandangan tersebut tercantum dalam kitab Al-Baa’its Fii Inkaaril Bida’ wal Hawaadits, halaman 23–24.
2. Fatwa Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (773–852 H) menjelaskan bahwa secara asal, peringatan Maulid Nabi memang tidak dilakukan oleh generasi awal Islam, yakni para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in.
Karena itu, Maulid Nabi dapat disebut sebagai bid’ah dari sisi bentuk peringatannya.
Namun, Ibnu Hajar juga menjelaskan bahwa suatu peringatan dapat memiliki sisi positif maupun negatif.
Apabila Maulid dilaksanakan dengan mengutamakan nilai-nilai kebaikan dan menjauhi hal-hal yang tercela, menurut pandangan beliau, kegiatan tersebut dapat tergolong sebagai bid’ah hasanah atau bid’ah yang baik dan mendapatkan pahala.
Sebaliknya, apabila peringatan tersebut disertai perbuatan yang bertentangan dengan syariat atau mengandung hal-hal tercela, pelaksanaannya tidak lagi berada dalam kategori tersebut.
Pandangan Ibnu Hajar mengenai Maulid Nabi dapat ditemukan dalam Al-Haawi Lil Fataawi, juz I, halaman 282.
3. Fatwa Al-Hafizh Jalaluddin As-Suyuthi
Al-Hafizh Jalaluddin As-Suyuthi (849–911 H) menjelaskan hakikat peringatan Maulid Nabi sebagai kegiatan berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, menyampaikan kisah kelahiran Rasulullah SAW serta mengungkapkan rasa syukur atas kehadiran beliau.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dapat disertai dengan penyajian hidangan yang dinikmati bersama.
Setelah itu, acara ditutup tanpa menambahkan kegiatan yang melanggar syariat.
Menurut As-Suyuthi, bentuk peringatan seperti ini termasuk bid’ah hasanah karena di dalamnya terdapat unsur pengagungan kepada Rasulullah SAW dan ekspresi kegembiraan atas kelahiran beliau.
Pandangan tersebut disebutkan dalam Al-Haawi Lil Fataawi, juz I, halaman 271–272.
4. Pandangan KH Hasyim Asy’ari
Hadhratussyekh KH Hasyim Asy’ari (1287–1366 H), pendiri Nahdlatul Ulama, juga memberikan penjelasan mengenai bentuk peringatan Maulid Nabi yang dianjurkan.
Menurut beliau, peringatan Maulid dapat dilakukan dengan berkumpul, membaca Al-Qur’an, meriwayatkan kisah-kisah kelahiran Rasulullah SAW serta menyediakan hidangan untuk dinikmati bersama.
KH Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa apabila peringatan tersebut ditambah dengan tabuhan rebana, selama tetap menjaga adab, hukumnya boleh dan tidak mengapa.
Pandangan tersebut tercantum dalam kitab At-Tanbihaat al-Waajibaat, halaman 10–11.
Berdasarkan sejumlah pandangan ulama tersebut, peringatan Maulid Nabi dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan kecintaan, rasa syukur dan penghormatan kepada Rasulullah SAW.
Peringatan Maulid dapat diisi dengan berbagai kegiatan positif, seperti membaca Al-Qur’an, berselawat, mempelajari kisah kehidupan Nabi Muhammad SAW, bersedekah, menyampaikan tausiyah serta berbagi makanan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaannya tetap menjaga nilai-nilai syariat dan menghindari berbagai perbuatan yang mengandung kemungkaran.(*)