SERAMBINEWS.COM – Kesempatan menjadi bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M resmi dibuka.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mulai membuka pendaftaran seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada Selasa (25/8/2026).
Pendaftaran dilakukan secara daring mulai pukul 13.00 WIB hari ini dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Kesempatan tersebut terbuka bagi calon peserta yang memenuhi persyaratan, termasuk masyarakat dari Aceh.
Seleksi PPIH 1448 H/2027 M mencakup dua kelompok utama, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
Untuk PPIH Kloter, formasi yang dibuka adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter.
Baca juga: Besok Dibuka! Ini 7 Formasi Petugas Haji 2027 yang Bisa Dipilih, Cek Syaratnya
Sementara PPIH Arab Saudi membuka formasi:
1. Pelayanan Akomodasi
2. Pelayanan Konsumsi
3. Pelayanan Transportasi
4. Pelayanan Bimbingan Ibadah
5. Media Center Haji
6. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Dengan demikian, terdapat tujuh posisi layanan yang dapat dipilih jika PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi dihitung berdasarkan jenis formasinya.
Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
Baca juga: Seleksi Petugas Haji 1448 H/2027 M Dibuka, Warga Aceh Juga Bisa Daftar, Ini Syarat dan Jadwalnya
Selain itu, PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
Pasangan suami istri juga dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi dan PHD pada tahun yang sama.
PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN dari kementerian/kementerian lembaga, maupun unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam dan/atau tenaga profesional.
Bagi ASN yang berminat menjadi petugas haji, kesempatan tersebut juga terbuka.
Namun, sejak awal pendaftaran ASN dan karyawan wajib menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi atau kantor asal.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa penerbitan izin dari instansi atau kantor asal bukan menjadi tanggung jawab kementerian.
Untuk Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi, peserta harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
Sedangkan Pelaksana Bimbingan Ibadah, baik PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi, harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun.
Peserta formasi bimbingan ibadah juga wajib telah menunaikan ibadah haji dan memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Untuk Media Center Haji, peserta berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun.
Peserta harus bekerja di bidang jurnalistik pada media konvensional atau media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers serta terverifikasi secara administratif dan faktual.
Sementara itu, Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
Peserta pada formasi ini diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga terkait.
Selain pendaftaran yang dimulai hari ini, calon peserta juga perlu mencatat tahapan seleksi berikutnya.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan seleksi PPIH 1448 H/2027 M bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.
Calon peserta diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan.
NIK juga hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.
Peserta diminta memastikan seluruh dokumen dan proses pendaftaran dilakukan dengan benar karena segala kesalahan dalam proses pendaftaran menjadi konsekuensi peserta sendiri.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi seleksi petugas haji petugas.haji.go.id, dengan waktu pendaftaran mulai 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Informasi resmi juga dapat dipantau melalui website Kementerian Haji dan Umrah serta akun media sosial resmi @kemenhaj.ri
Bagi masyarakat Aceh yang memenuhi persyaratan, pendaftaran ini menjadi kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam pelayanan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1448 H/2027 M.
(Serambinews.com/Firdha)