TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 telah memasuki tahap pendaftaran mulai Selasa, 18 Agustus 2026.
Pemerintah menyediakan ribuan formasi bagi calon peserta didik pada sejumlah sekolah kedinasan yang berada di bawah kementerian dan lembaga pemerintah.
Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan 2026 diselenggarakan oleh sembilan instansi.
Pendaftaran dijadwalkan berlangsung hingga 30 Agustus 2026.
Baca juga: Jadwal dan Formasi Sekolah Kedinasan 2026, Total 4.770 Kuota di 9 Instansi
Sekolah kedinasan merupakan institusi pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah.
Lulusan sekolah kedinasan pada program tertentu dapat memiliki peluang untuk diangkat sebagai CPNS sesuai kebutuhan, ketentuan, dan formasi yang berlaku.
Karena itu, kelulusan dari sekolah kedinasan tidak dapat diartikan sebagai jaminan otomatis menjadi ASN.
Seluruh proses pendaftaran nasional dilakukan melalui sistem yang disediakan BKN.
Calon peserta dapat mengakses:
Portal Resmi SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id/
BKN juga menyediakan portal khusus informasi Sekolah Kedinasan:
Portal Sekolah Kedinasan BKN https://dikdin.bkn.go.id
Peserta perlu memastikan bahwa pendaftaran dilakukan melalui kanal resmi.
Portal SSCASN merupakan sistem resmi BKN untuk proses seleksi calon aparatur sipil negara, sedangkan informasi mengenai persyaratan dan seleksi lanjutan dapat berasal dari instansi atau sekolah kedinasan yang dituju.
Secara umum, calon peserta perlu mengikuti tahapan pendaftaran pada portal SSCASN BKN sesuai petunjuk yang tersedia.
Langkah yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Buka portal resmi SSCASN BKN.
2. Pilih menu atau layanan Sekolah Kedinasan.
3. Buat akun dan lengkapi data yang diminta.
4. Masukkan data kependudukan dan data pribadi sesuai dokumen resmi.
5. Pilih sekolah kedinasan serta instansi yang diminati sesuai ketentuan.
6. Lengkapi formulir pendaftaran.
7. Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
8. Periksa kembali seluruh data sebelum menyelesaikan pendaftaran.
9. Simpan bukti atau kartu pendaftaran setelah proses berhasil.
Peserta harus mencermati persyaratan masing-masing instansi karena ketentuan pendidikan, usia, dokumen, tinggi badan, kesehatan, maupun persyaratan khusus lainnya dapat berbeda.
Pemerintah menyediakan 4.770 formasi Sekolah Kedinasan 2026 yang tersebar pada sembilan instansi.
Berdasarkan rincian formasi yang tersedia, instansi dan sekolah kedinasan yang membuka penerimaan adalah sebagai berikut:
Jika dijumlahkan, seluruh formasi tersebut mencapai 4.770 formasi.
Rincian tersebut juga menunjukkan bahwa IPDN memiliki kuota terbesar, kemudian PKN STAN dan sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
BKN telah menetapkan jadwal penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan 2026 melalui surat Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026.
Tahap pengumuman seleksi berlangsung pada 15–24 Agustus 2026, sedangkan pendaftaran dilaksanakan pada 18–30 Agustus 2026.
Setelah pendaftaran, seleksi administrasi dijadwalkan pada 18 Agustus–1 September 2026.
Pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung pada 2–3 September 2026.
Bagi peserta yang tidak lolos administrasi tetapi ingin mengajukan keberatan, masa sanggah dijadwalkan pada 4–5 September 2026.
Jawaban sanggah berlangsung pada 4–6 September 2026, kemudian pengumuman pasca-sanggah pada 7–8 September 2026.
Selanjutnya, peserta yang memenuhi ketentuan akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
SKD dijadwalkan berlangsung pada 22 September–7 Oktober 2026.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekimipas 2026 Resmi Dibuka: Syarat, Prodi dan Jadwal Seleksi
Setelah SKD, peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti seleksi lanjutan sesuai ketentuan masing-masing instansi penyelenggara.
BKN juga menetapkan tahapan penerbitan kode billing dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi peserta yang dikenai biaya pada tahapan yang mensyaratkannya.
Setelah SKD, calon peserta belum otomatis dinyatakan diterima. Peserta masih harus mengikuti tahapan seleksi lanjutan sesuai ketentuan sekolah kedinasan atau instansi yang dipilih.
Hal ini penting karena setiap penyelenggara dapat memiliki mekanisme seleksi berbeda.
Oleh karena itu, peserta perlu membaca pengumuman resmi instansi tujuan, bukan hanya mengandalkan informasi dari portal pendaftaran nasional.
BKN menempatkan jadwal nasional sebagai pedoman bersama bagi kementerian dan lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2026.
an Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) merilis daftar nilai ambang batas bagi peserta Sekolah Kedinasan tahun 2026.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 dibuka melalui laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id hingga 30 Agustus 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD terdiri atas tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap jenis tes memiliki nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta agar dapat dinyatakan lolos SKD.
SKD dilaksanakan dengan durasi 100 menit pada tanggal dan lokasi yang tercantum dalam kartu peserta.
Berikut rincian soal, materi, bobot nilai, dan nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2026.
SKD Sekolah Kedinasan terdiri atas 110 soal, dengan rincian:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Materi TWK meliputi:
Nasionalisme, dengan tujuan mengukur kemampuan peserta dalam mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
Integritas, dengan tujuan mengukur kemampuan menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
Bela negara, dengan tujuan mengukur kemampuan peserta untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
Pilar negara, dengan tujuan membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Bahasa negara, dengan tujuan mengukur kemampuan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Materi TIU meliputi kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Kemampuan verbal terdiri atas:
Kemampuan numerik terdiri atas:
Kemampuan figural terdiri atas:
Materi TKP meliputi:
Pada TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5. Sementara itu, jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Untuk TKP, setiap jawaban memiliki nilai antara 1 hingga 5. Soal yang tidak dijawab bernilai 0.
Nilai kumulatif tertinggi SKD adalah 550, dengan rincian:
Nilai ambang batas atau passing grade SKD Sekolah Kedinasan yang ditetapkan terdiri atas:
Nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapatkan afirmasi.
Bagi peserta afirmasi, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 281.
Selain itu, nilai TIU paling rendah yang harus diperoleh peserta afirmasi adalah 55.
Peserta perlu memperhatikan nilai masing-masing komponen SKD karena pemenuhan nilai ambang batas menjadi salah satu ketentuan dalam menentukan kelulusan pada tahap SKD.