TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran petinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka mata publik mengenai bobroknya sistem penerimaan mahasiswa baru.
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Merespons peristiwa ini, Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, menilai kasus ini merupakan bentuk korupsi strategis yang menuntut perombakan total tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.
Lakso menegaskan bahwa tindak pidana ini memiliki posisi yang sangat strategis karena pelaku melibatkan jajaran tinggi universitas dan merusak institusi pendidikan.
Baca juga: Suap Jalur Mandiri Rektor Unsoed Terbongkar, ICW Sebut Korupsi Kampus Rampas Hak Pendidikan Warga
Ia menyayangkan pungutan tidak sah, suap, dan gratifikasi di lingkungan kampus selama ini kerap publik anggap sebagai gosip semata tanpa penindakan konkret dari penegak hukum.
"OTT ini menjadi pembuka mata bahwa telah terjadi persoalan fundamental dalam tata kelola pendidikan tinggi, terlebih ini kejadian sekian dari OTT yang sebelumnya terjadi di Unila atas kasus yang serupa," ujar Lakso dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
KPK mengungkap fakta terkait bagaimana para petinggi kampus ini memeras orang tua calon mahasiswa.
Akhmad Sodiq selaku rektor merestui Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga untuk meminta uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara swasta.
Tragisnya, mahasiswa tersebut tetap gagal lolos seleksi.
Baca juga: Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Usai Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Korupsi di Unsoed
Ketika orang tua korban menagih janji pengembalian uang, para perantara justru sudah menghabiskan dana tersebut.
Norman akhirnya meminjam uang kepada pihak lain dan melunasi utang tersebut dengan memberikan tiga paket proyek kampus kepada Mulyono, yang merupakan keponakan rektor.
Selain itu, Akhmad Sodiq juga memerintahkan Mulyono mengumpulkan gratifikasi dari mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 yang totalnya mencapai Rp680 juta.
Sang rektor kemudian menggunakan uang panas tersebut untuk membeli tiga bidang tanah.
Kejahatan ini berjalan semakin sistematis ketika Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, ikut bernegosiasi menentukan besaran mahar dengan para pengepul calon mahasiswa baru.
Eko berhasil meraup uang tunai mencapai Rp1,12 miliar.
Sangat ironis, Akhmad Sodiq secara sadar menyerahkan akun akses pribadinya kepada Eko agar bawahannya tersebut bisa langsung menekan tombol persetujuan kelulusan bagi para calon mahasiswa yang sudah menyetor uang.
Melihat masifnya jaringan kejahatan ini, Lakso mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dengan menutup alternatif jalur masuk perguruan tinggi yang memberikan ruang negosiasi gelap.
Ia menilai keleluasaan pimpinan perguruan tinggi dalam menentukan jalur mandiri pasca liberalisasi institusi pendidikan justru memicu praktik transaksional.
Lakso menuntut pemerintah segera merumuskan standarisasi seleksi nasional yang terukur dan memangkas kewenangan diskresi rektorat.
Pada saat yang sama, ia juga meminta KPK menyapu bersih seluruh jejaring sindikat jual beli kursi ini, sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) harus segera menuntaskan reformasi tata kelola perguruan tinggi agar insiden memalukan ini tidak terus berulang.