SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Mantan Ketua Masjid salah satu di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, H, akhirnya buka suara setelah dinonaktifkan dari kepengurusan masjid menyusul beredarnya sebuah chat WhatsApp yang viral di media sosial.
Chat tersebut ramai diperbincangkan setelah beredar di Facebook dan dibagikan sejumlah pengguna media sosial di Kota Lubuklinggau.
Menanggapi polemik tersebut, H memberikan klarifikasi dan menyebut pesan yang beredar merupakan kekhilafan pribadi.
H menjelaskan, pesan tersebut dikirim beberapa bulan sebelumnya dan menurutnya hanya bermaksud sebagai candaan.
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui percakapan tersebut kembali beredar hingga menjadi perhatian publik.
"Sudah sangat lama sekali itu," ujarnya.
H mengatakan, pesan tersebut dikirim pada Maret 2026 ketika dirinya bertemu dengan seseorang yang menggunakan minyak wangi.
Menurut H, ia memang menyukai aroma parfum sehingga secara spontan mengomentari aroma tersebut melalui pesan WhatsApp.
"Saat itu pakai minyak harum, karena saya suka minyak harum, lalu saya WhatsApp pakai minyak harum apa enak sekali. Saya mungkin keceplos omongan, tapi tidak ada omongan yang lain," ungkapnya.
H menegaskan dirinya memahami posisi sebagai pengurus masjid dan membantah memiliki maksud lain di balik pesan tersebut.
"Kami tahu posisi kami (ketua masjid), tidak mungkin melakukan hal di luar batas-batas itu," katanya.
Meski demikian, H menyampaikan permintaan maaf kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan masyarakat atas polemik yang muncul akibat beredarnya chat tersebut.
Ia juga meminta maaf karena persoalan tersebut dinilai turut mengganggu aktivitas jamaah Masjid.
"Insyaallah ke depan saya akan lebih baik lagi, akan menjaga lisan dan tulisan ataupun chat WhatsApp," ujarnya.
H juga membenarkan dirinya telah dinonaktifkan dari kepengurusan Masjid di Lubuklinggau.
Ia mengaku menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan memastikan tetap memberikan dukungan terhadap kemakmuran masjid.
"Kemudian ke depan tetap saya support untuk kemakmuran masjid," ungkap H.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Bagian Kesra menyatakan telah menonaktifkan sementara Herman Jaya setelah melakukan rapat internal dan mendengar masukan dari sejumlah pihak, termasuk MUI dan Kementerian Agama.
Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meredam polemik dan mencegah persoalan berkembang lebih luas.
Tim investigasi internal juga telah dibentuk untuk melakukan tabayun dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.