TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Mamuju menyepakati dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan ini ditandai Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, pada Jumat, 21 Agustus 2026 lalu di geudng DPRD Mamuju, Sulawesi Barat.
Baca juga: DPRD Mamuju Terima Rancangan KUA-PPAS TA 2027 dari Pemkab Target Pendapatan Tembus Rp1 Triliun
Baca juga: Diduga Lecehkan Pengendara Wanita di Jalan Pemuda di Majene Nyaris Diamuk Massa, Berakhir Mediasi
Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana hadir dalam acara tersebut menyampaikan penyusunan KUA PPAS tersebut merupakan tahap awal yang krusial dalam siklus penganggaran daerah, yang nantinya dijadikan pedoman oleh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran.
“Tahun 2027 mengusung tema pembangunan Memperkuat Peningkatan Pembangunan Daya Saing Daerah," ujar Yuki Permana
Adapun ringkasan postur anggaran yakni :
1. Pendapatan Daerah di Tahun 2027 ditargetkan sebesar Rp. 1.016.677.007.645
2. Belanja Daerah direncanakan di Tahun 2027 sebesar Rp. 1.030.677.007.645
3. Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 14.000.000.000.
“Dengan postur anggaran tersebut, saya berharap kita tetap konsisten untuk mengedepankan prinsip efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas berbasis kinerja," tambah Yuki.
Sementara itu, Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta menjelaskan, pembahasan rancangan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pencermatan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, target pendapatan, alokasi belanja, serta kebijakan pembiayaan daerah.
“Hasil pembahasan rancangan selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Ia menambahkan, Banggar DPRD dalam melaksanakan pembahasan senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. (*)