SURYA.CO.ID SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengaturan rumah kos melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Salah satu ketentuannya mempertimbangkan dukungan masyarakat sekitar, termasuk persetujuan sedikitnya sepertiga warga di tingkat RT.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menjaga kondisi sosial dan kenyamanan lingkungan, sekaligus memastikan keberadaan rumah kos maupun rumah kontrakan tidak menimbulkan persoalan bagi warga sekitar.
Menurut Eri, masyarakat perlu ikut peduli terhadap kondisi lingkungan, termasuk memperhatikan keberadaan penghuni kos maupun kontrakan dan potensi persoalan yang dapat muncul.
"Terus kenapa, mohon maaf, ketika ada kos-kosan, ketika ada tempat warga ini harus care," kata Eri.
Ia mencontohkan kondisi rumah atau kos yang tidak layak hingga berpotensi mengganggu lingkungan. Karena itu, keberadaan hunian perlu mendapat perhatian bersama antara pemilik bangunan dan masyarakat sekitar.
Baca juga: Sosok Chaca Siswi SMPN 39 Surabaya, Borong Juara Ice Skating di Malaysia Meski Lutut Cedera
"Ini ono rumah wong gak tau metu, atau yang ada-ada kos yang kamar mandinya di luar hanya satu per petak, ya ini harus dijaga betul. Maka dengan keluarnya Perda itulah yang mengatur seperti ini," ujarnya.
Eri mengatakan Perda tersebut juga mengatur tanggung jawab pemilik rumah terhadap orang yang tinggal di rumah kontrakan. Pemkot Surabaya mendorong agar data kependudukan penghuni tercatat sesuai tempat tinggalnya.
"Jika ada orang kontrak maka tanggung jawabnya seperti apa? Karena itulah kita selalu bilang kalau kontrak ya iso di KTP-ne nang kono, sehingga yang memiliki, yang punya kontrakan itu juga ikut bertanggung jawab terhadap orang yang akan mengontrak rumahnya," kata Cak Eri yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Pemkot Surabaya menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak terbit tahun ini.
Perwali tersebut nantinya menjadi pedoman teknis penerapan perda, termasuk penataan rumah kos dan upaya menjaga kenyamanan warga di kawasan permukiman.
Baca juga: Libur Maulid Nabi Bikin Stasiun Ramai, Ini Daftar Stasiun Terpadat di Daop 8 Surabaya
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Reinhard Oliver, mengatakan penyusunan Perwali diperlukan karena karakteristik rumah kos di setiap wilayah berbeda.
"Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak," kata Reinhard dikonfirmasi terpisah.
Menurut Reinhard, Pemkot Surabaya akan mempertimbangkan kondisi setiap rumah kos dan lingkungan sekitarnya. Dengan pendekatan tersebut, keberadaan rumah kos tetap dapat berjalan selama diterima masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan.
"Karena kita harus lihat kasus per kasus seperti apa. Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu enggak masalah. Intinya adalah warganya menerima," katanya.
Reinhard menjelaskan, persetujuan dari sedikitnya sepertiga warga di tingkat RT menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan rumah kos tetap selaras dengan kondisi lingkungan dan diterima masyarakat sekitar.
"Memang kenapa rumah kos dan kos-kosan ini istilahnya dengan Perda ini kita lebih kita perketat lagi. Karena ini kan berkaitan juga dengan warga sekitarnya. Makanya salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT tersebut. Jadi mendukung atau tidak," katanya.
Menurut dia, pengaturan tersebut bertujuan mempertahankan fungsi kawasan sebagai hunian. Keberadaan rumah kos yang digunakan untuk kegiatan usaha diharapkan tidak mengurangi kenyamanan masyarakat di lingkungan permukiman.
"Karena kembali lagi tujuan Perda ini adalah membuat hunian. Jadi jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh," ujarnya.
Karena itu, Pemkot Surabaya mendorong pemilik maupun pelaku usaha rumah kos memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Komunikasi dengan masyarakat sekitar juga dinilai penting agar keberadaan rumah kos tidak memicu konflik sosial maupun lingkungan.
"Karena kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar," katanya.