Ketua Komisi III DPR Percepat RUU Perampasan Aset: Dipastikan Disahkan Paling Lambat Desember 2026
Laksmi Anindita August 25, 2026 06:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset terus dipercepat.

Habiburokhman memastikan RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Hal itu disampaikan Habiburokhman melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Selasa (25/8/2026).

Menurut Habiburokhman, Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu waktu efektif masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Baca juga: Viral Rekaman Suara Sopir Bus Pati Ungkap Alasan Batal Bawa Massa Demo DPR

Dalam periode tersebut, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Tahapan pembahasan selanjutnya meliputi harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, hingga pengesahan tingkat pertama.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk menjalani pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.

Baca juga: Bus AMPB Warga Pati Dilempari Batu Bata Saat Perjalanan Demo RUU Perampasan Aset

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.