Artis Revaldo Ditangkap Polisi karena Narkoba untuk Ke-4 Kalinya, Langsung Mengaku saat Interogasi
Jaisy Rahman Tohir August 25, 2026 06:53 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Artis Revaldo Fifaldi kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pria 42 tahun itu langsung mengakui perbuatannya saat interogasi pertama oleh polisi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengatakan, penangkapan Revaldo bermula dari informasi masyarakat.

Pemeran Bono pada film '30 Hari Mencari Cinta' itu ditangkap pada Senin malam (24/8/2026), dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan. 

"Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan," kata Wisnu saat dihubungi awak media, Selasa (25/8/2026). 

"Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu," tambahnya.

Ke-4 Kalinya

Penangkapan Revaldo karena kasus narkoba kali ini adalah yang keempat kalinya.

Aktor kelahiran Yogyakarta itu sudah berurusan dengan barang haram itu sejak 20 tahun silam.

Setelah ditangkap 2006, dan dipenjara, lalu bebas pada 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama pada 2010.

Pada penangkapan keduanya, Revaldo ia menjalani hukuman lebih lama, hingg akhirnya bebas pada 2015.

Terakhir, Revaldo dipenjara karena kasus yang sama pada 2023.

Mengingat statusnya sebagai pecandu yang mengalami kekambuhan mental, pihak kepolisian dan BNN merekomendasikan agar Revaldo ditempatkan untuk menjalani rehabilitasi (di Lido, Sukabumi) sembari proses hukum lanjutan berjalan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.