Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan RUU tersebut akan terus dipercepat karena waktu yang tersedia semakin terbatas.
Meski begitu, masyarakat yang ingin memberikan masukan masih diberikan kesempatan.
Aspirasi dapat disampaikan dalam bentuk konsep atau masukan tertulis untuk dipelajari oleh anggota Komisi III.
Habiburokhman menyebut waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR.
Hal itu disampaikan Habiburokhman melalui Instagramnya pada Selasa (25/8/2026).
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh anggota Komisi III," kata Habiburokhman.
"Dalam waktu 8 minggu itu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di Paripurna Desember 2026," sambungnya.