AMPB Gelar Konsolidasi Jelang Aksi 27 Agustus 2026 di DPR
Adi Suhendi August 25, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Vander, mengatakan sejumlah warga Pati, Jawa Tengah, yang sudah tiba di Jakarta, menggelar konsolidasi jelang aksi 27 Agustus 2026.

Ada dua hal yang akan disuarakan AMPB dalam aksi di depan gedung DPR RI nanti, yakni pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

"Untuk hari ini AMPB tidak ada kegiatan. Untuk selanjutnya kita sedang konsolidasi untuk persiapan aksi tanggal 27 Agustus," kata Vander saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (25/8/2026).

Vander mengatakan, hingga saat ini belum ada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari universitas tertentu yang berkoordinasi dengan AMPB untuk ikut serta dalam aksi 27 Agustus.

"Belum ada teman-teman BEM yang koordinasi secara langsung dengan kami terkait keikutsertaan pada aksi Kamis depan," kata dia.

Baca juga: AMPB Siap Dialog dengan Pimpinan DPR, Minta Komitmen Tertulis Soal RUU Perampasan Aset

Menurut dia, massa aksi yang akan hadir pada 27 Agustus nanti berasal dari sejumlah elemen masyarakat.

"Untuk peserta aksi diikuti oleh berbagai elemen masyarakat Indonesia," kata Vander.

Minta Perjanjian Tertulis

Aktivis AMPB, Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya bersikap terbuka jika diundang bertemu pimpinan DPR nantinya.

Meskipun begitu, Botok menekankan, AMPB akan memastikan pimpinan DPR menepati janji mereka terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

Kepastian itu dapat diusahakan melalui perjanjian tertulis pimpinan DPR dengan massa aksi.

Baca juga: Jelang Demo AMPB 27 Agustus, BEM Persatuan DKI Serukan Persatuan dan Kondusivitas

Menurutnya, perjanjian tertulis dibuat sebagai jaminan.

"Seperti contoh kemarin ada di medsos (media sosial), bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset, korupsi, koruptor ya itu kan maksimal Desember ya di medsos. Oke, tapi kita minta surat pernyataan resmi secara tertulis biar kita tidak dibohongi lagi. Oke, misalnya RUU Perampasan Aset akan disahkan sebelum Desember, kita minta secara tertulis kepada pihak-pihak," kata 
Botok di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ia mengatakan, AMPB tidak menyurati pimpinan DPR hingga saat ini.

Meski demikian, setiap kelompok gerakan memiliki cara yang berbeda-beda.

Menurut Botok, hal terpenting adalah menjaga aksi 27 Agustus 2026 berjalan dengan damai dan kondusif.

"Ya, gerakan itu kan tergantung masing-masing ya. Kalau kita kan punya cara lain lah ya. Yang penting kita tetap menjaga ketertiban umum, menjaga kondusivitas, tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ucap Botok.

Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Komisi III DPR RI mempersilakan elemen masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat terkait RUU Perampasan Aset untuk memberikan konsep atau masukannya secara tertulis. 

Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. 

Jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR dan dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya menyisakan waktu sekitar delapan minggu.

Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III harus mengebut agenda RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 

Selanjutnya, Komisi III akan melakukan pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya dibawa ke pengesahan tingkat kedua di Rapat Paripurna pada Desember 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.