Lindungi Saksi FH, LPSK Pertimbangkan Pengaruh dan Kekuasaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wahyu Aji August 25, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS .COM, JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan posisi dan kekuasaan yang pernah dimiliki mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam memutuskan memberikan pelindungan kepada FH.

FH merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (25/08/2026). 

"Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," lanjut Susi. 

Pertimbangan tersebut merupakan bagian dari penilaian terhadap situasi khusus yang melekat pada perkara. 

Penilaian itu mengacu pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain profil pihak yang berkaitan dengan perkara, LPSK mempertimbangkan tingkat kerentanan saksi, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta informasi yang dimiliki FH.

LPSK menilai informasi yang dimiliki FH penting karena berkaitan dengan perkara Asabri-Jiwasraya. 

Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," ujar Susilaningtias.

Meski demikian, LPSK menyatakan saat ini belum menemukan adanya ancaman nyata terhadap FH. Namun, potensi ancaman tetap menjadi pertimbangan dalam pemberian pelindungan.

Keputusan memberikan pelindungan kepada FH diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan kepada FH pada 30 Juli 2026.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK lebih dulu memberikan pelindungan darurat kepada FH sembari melakukan penelaahan. 

Selama proses itu, LPSK memberikan pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, pendampingan dalam tahapan pemeriksaan, serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatan FH.

Permohonan Dilayangkan Kejagung

Sebagai informasi bahwa sebelumnya Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bakal menitipkan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada LPSK.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selalu Tim 9 Kejagung menyatakan, rencana itu dilakukan demi menjaga keselamatan Ferry yang disebut sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Untuk Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," kata Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Kendati demikian, Rudi belum membeberkan lebih jauh apakah terdapat keterlibatan Ferry dalam kasus pencucian uang yang menyeret Febrie.

Dia hanya menjelaskan bahwa saat ini status hukum Ferry dalam perkara ini masih sebagai saksi dan kedepan yang bersangkutan akan dititipkan kepada LPSK.

Ihwal rencana ini, Rudi juga membeberkan bahwa hingga saat ini Tim 9 masih membutuhkan keterangan dari Ferry untuk mengungkap lebih jauh kasus Febrie Adriansyah.

"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan kita titipkan ke LPSK. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," jelasnya.

Adapun Ferry Boboho sendiri sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ferry diperiksa bersama dengan pengusaha Tan Kian oleh Tim 9 Kejagung pada hari ini, Kamis (30/7/2026) siang.

"Iya (Tan Kian dan Ferry diperiksa)," kata Rudi kepada wartawan, Kamis.

Selain Tan Kian dan Ferry dijelaskan Rudi, bahwa Tim 9 total melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam pengusutan perkara tersebut.

Namun dia masih belum membeberkan lebih jauh ihwal identitas saksi lainnya yang kini sedang diperiksa.

Dia pun memastikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi hingga siang ini masih berlangsung.

Baca juga: Kejagung Pantau Keamanan Ferry Boboho Selama Permohonan Perlindungan Masih Ditelaah LPSK

"Kalau enggak salah 10 (saksi diperiksa). Masih berlangsung, saya juga baru datang," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.