BANGKAPOS.COM--Pemerintah daerah masih menghadapi tekanan fiskal di tengah rencana pemerintah pusat mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027.
Angka tersebut dinilai belum cukup untuk memberikan ruang fiskal yang memadai bagi daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, kondisi fiskal daerah saat ini tidak terlepas dari kebijakan pemangkasan TKD yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Herman, pemangkasan transfer pada 2025 dan 2026 ikut menekan penerimaan daerah.
Padahal, struktur pendapatan pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga transfer dari pemerintah pusat.
“Kami melihat ini lebih karena kebijakan pemangkasan transfer ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat satu-dua tahun ini. 2025 kan ada pemangkasan, kemudian 2026 juga ada pemangkasan transfer ke daerah. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah,” ujar Herman kepada Kontan, Selasa (25/8/2026).
Baca juga: Kenapa Presiden Prabowo Berhentikan Sekda Aceh, M Nasir, Pengganti Disebut sudah ada
Herman menjelaskan, dampak pemangkasan TKD tidak berhenti pada berkurangnya penerimaan dari pemerintah pusat.
PAD daerah juga berpotensi ikut turun karena aktivitas ekonomi di sejumlah daerah masih bergantung pada belanja pemerintah.
Ketika belanja pemerintah daerah dikurangi akibat keterbatasan fiskal, sektor ekonomi yang selama ini memperoleh manfaat dari belanja tersebut turut berpotensi mengalami perlambatan.
Kondisi itu kemudian dapat memengaruhi penerimaan pajak daerah dan retribusi.
“Transfer ke daerah itu kan memang jelas berpengaruh ketika misalnya pemerintah pusat memangkas TKD. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah dari TKD. Sementara di sisi penerimaan, terutama dari pajak daerah dan PAD, itu juga terpengaruh oleh pemangkasan transfer ke daerah,” jelasnya.
Tekanan tersebut membuat pemerintah daerah harus kembali menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk mengubah proyeksi penerimaan dan menentukan ulang program yang menjadi prioritas.
Salah satu gambaran tekanan tersebut terlihat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Proyeksi pendapatan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 turun Rp684,12 miliar, dari sebelumnya Rp5,22 triliun menjadi Rp4,53 triliun.
Baca juga: Tragedi di Tengah Laga, Petir Sambar Pesepak Bola Aceh Timur, 1 Tewas dan 2 Kritis
Menurut Herman, perubahan kapasitas fiskal membuat pemerintah daerah tidak bisa menjalankan seluruh program yang sebelumnya telah dirancang.
Idealnya, program pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memperoleh dukungan anggaran yang memadai.
Namun, ketika kemampuan keuangan berubah, daerah terpaksa melakukan prioritas ulang.
“Ketika misalnya idealnya RKPD itu disupport oleh anggaran yang kompatibel dengan perencanaan, tapi karena adanya pemangkasan transfer ke daerah, mereka melakukan penyesuaian. Mereka harus memilih program-program yang bisa disupport dengan kondisi fiskal yang ada,” katanya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mempersempit ruang pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bahkan, anggaran yang tersedia berpotensi lebih banyak terserap untuk kebutuhan operasional, khususnya belanja pegawai.
Karena itu, KPPOD berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali besaran TKD dalam RAPBN 2027.
Herman menilai alokasi sekitar Rp735 triliun masih perlu ditingkatkan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena ini masih sifatnya rancangan, belum definitif melalui undang-undang, mestinya pemerintah pusat itu bisa menaikkan itu agar memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, terutama untuk belanja-belanja yang parah kepada pelayanan publik atau pembangunan daerah pada umumnya,” ujarnya.
Menurut Herman, besaran TKD idealnya tidak ditentukan semata berdasarkan kemampuan APBN, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan belanja dan program masing-masing daerah.
Prinsip money follow function dan money follow program dinilai penting dalam menentukan besaran transfer.
Jika melihat postur APBN yang berada di kisaran Rp4.000 triliun, Herman berharap TKD setidaknya dapat kembali mendekati level 2025 yang berada di kisaran Rp900 triliun.
Bahkan, menurutnya, angka yang lebih ideal berada di atas Rp1.000 triliun.
“Kalau bicara agregat secara nasional, kita berharap dengan APBN kita dirancang Rp4.000-an triliun, mestinya TKD itu minimal seperti yang tahun 2025 sebesar Rp900-an triliun. Atau sebetulnya kalau bicara yang lebih ideal lagi ya di atas Rp1.000 triliun,” ungkapnya.
Di sisi lain, KPPOD juga mendorong pemerintah daerah memperkuat sumber pendapatan sendiri.
Dalam jangka pendek, optimalisasi PAD dapat dilakukan dengan memperbaiki pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Namun, Herman mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan kenaikan tarif sebagai solusi utama.
Menurutnya, pembenahan administrasi pemungutan serta perbaikan dan pemutakhiran database wajib pajak justru perlu menjadi prioritas.
“Kami di KPPOD mendorong pemda itu tidak menaikkan tarif, tapi lebih pada pembenahan di sisi administrasi pemungutannya dan juga database-nya yang perlu dirapikan,” katanya.
Untuk jangka panjang, pemerintah pusat juga dinilai perlu membantu daerah melakukan efisiensi belanja sekaligus membuka alternatif pembiayaan pembangunan.
Salah satu opsi yang disebut adalah obligasi daerah, khususnya bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal dan kesiapan yang memadai.
Meski demikian, Herman menegaskan kebijakan fiskal daerah tidak bisa menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah.
Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi tidak dapat disamakan dengan daerah yang kemampuan fiskalnya rendah.
“Jangan samakan antara daerah-daerah yang punya kapasitas fiskal yang tinggi dengan daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena punya pengaruh efektivitas yang berbeda-beda di daerah,” pungkasnya.
Dengan demikian, besaran TKD 2027 menjadi salah satu faktor penting yang akan menentukan seberapa luas ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan.
Jika alokasi transfer tidak sebanding dengan kebutuhan daerah, risiko penundaan program pembangunan dan tertekannya pelayanan publik dinilai masih akan membayangi.(*)