Warga Bogor Wajib Tahu, Ini Penyebab Utama Bansos PKH dan BPNT Belum Cair Meski Terdaftar di DTSEN
Tsaniyah Faidah August 25, 2026 08:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keterdaftaran warga pada kelompok desil 1 hingga 4 di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak menjadi jaminan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) langsung cair.

Pengelompokan desil 1 sampai 4 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hanya menandakan warga masuk kriteria 40 persen masyarakat berpenghasilan terendah.

Data ini berfungsi sebagai acuan dasar pengusulan, bukan ketetapan akhir penerima bantuan.

Empat faktor teknis utama yang menyebabkan dana bansos warga di desil 1–4 belum disalurkan meliputi:

1. Belum Ada SK Penetapan Kemensos

Pencairan dana oleh Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia wajib mendasarkan pada Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima resmi yang dikeluarkan Kementerian Sosial per periode.

Tanpa adanya SK tersebut, dana tidak dapat dialirkan meski nama warga terdata di desil rendah.

2. Gugur Syarat Komponen (Khusus PKH)

Program PKH mewajibkan keberadaan komponen spesifik dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Warga desil 1 tidak bisa menerima PKH jika di dalam KK tidak terdapat salah satu syarat: ibu hamil/menyusui, anak balita (0–6 tahun), siswa sekolah (SD–SMA), lansia 60 tahun ke atas, atau disabilitas berat.

3. Pembatasan Kuota dan Verifikasi Berjenjang

Jumlah warga di desil 1–4 melampaui kuota penerima yang dialokasikan dalam APBN, sehingga penyaluran menerapkan sistem prioritas.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Bogor Lewat HP di Portal Perlinsos, Cukup Pakai IKD

Selain itu, pemutakhiran data dari RT, RW, dan kelurahan harus melalui proses verifikasi dan validasi berjenjang di BPS serta Kemensos sebelum siap salur.

4. Pencairan Bertahap (Sistem Termin)

Penyaluran dana dilakukan secara bergelombang. Ada kalanya nama penerima sudah tercantum di SK Kemensos, tetapi jadwal eksekusi pencairan di wilayahnya masih menunggu giliran distribusi bank penyalur.

Nominal Bantuan PKH dan BPNT

Masyarakat dapat mengecek status NIK KTP secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau laman resmi Kemensos.

Apabila sudah ditetapkan dalam SK resmi, berikut besaran nominal dana PKH yang diterima per tiga bulan sekali:

  • Ibu Hamil / Menyusui: Rp750.000 per tahap
  • Anak Usia Dini / Balita (0–6 Tahun): Rp750.000 per tahap
  • Lansia (60+ Tahun): Rp600.000 per tahap
  • Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
  • Siswa SMA / Sederajat: Rp500.000 per tahap
  • Siswa SMP / Sederajat: Rp375.000 per tahap
  • Siswa SD / Sederajat: Rp225.000 per tahap

Untuk program BPNT, penerima mendapatkan alokasi saldo elektronik pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang khusus ditukarkan dengan komoditas bahan pangan pokok di e-warong atau agen resmi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.