Pria di Belinyu Tega Bakar Teman Perkara Utang Rp50 Ribu
Ajie Gusti Prabowo August 25, 2026 08:50 PM

BELINYU, BABEL NEWS - Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil meringkus seorang pria berinisial EYC alias Emon (28) saat sedang tertidur lelap di sebuah pondok di Jalan Pahlawan 12, Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Senin (24/8) malam. Pria ini diamankan setelah nekat menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan membakar rekannya, P (26) hingga mengalami luka bakar serius.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari adu mulut melalui pesan suara (voice note) WhatsApp antara korban dan pelaku terkait utang piutang Rp50 ribu pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 20.30 WIB.

Terbakar emosi, Emon merencanakan aksi kejamnya dengan membeli Pertalite, korek api serta merakit molotov sederhana dari botol bekas parfum yang diberi sumbu kain. Pelaku kemudian bersembunyi di sekitar halaman kontrakan korban. Saat korban kembali dan menyalakan sepeda motornya, pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menyiramkan Pertalite.

Tanpa ragu, pelaku menyulut botol berisi BBM dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api berkobar dengan cepat membakar pakaian dan sepeda motor korban.

Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda mengungkapkan kasus ini terbongkar dan berhasil atas informasi dan kerja sama masyarakat serta cepat tanggap anggota Polsek dalam menangkap pelaku. 

"Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat, agar tidak pernah menyelesaikan persoalan baik masalah pribadi maupun utang piutang dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri," kata Rizky Yanuar Hernanda, Selasa (25/8) pagi.

Diakuinya, Polsek Belinyu akan bertindak tanpa kompromi terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Belinyu. "Jika ada kendala atau perselisihan, segera laporkan ke kepolisian agar dapat diselesaikan secara bijak melalui jalur hukum," tegasnya.

Dari lokasi kejadian dan penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 helai baju warna hitam kondisi terbakar, 1 helai celana jeans kondisi terbakar, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street. "Pelaku sudah kita amankan, dia diancam dan dijerat Pasal 466 dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.