TRIBUNBENGKULU.COM - Siswanto alias Botok tengah ramai dibicarakan setelah rekeningnya di Bank Mandiri disebut diblokir.
Pemblokiran rekening tersebut bahkan memicu aksi pembelaan dari sejumlah pihak hingga muncul seruan boikot terhadap Bank Mandiri.
Namun, di tengah ramainya pembelaan terhadap koordinator AMPB tersebut, fakta lain justru muncul.
Riwayat hukum Botok ternyata ikut terungkap.
Nama Siswanto alias Botok tercatat pernah terseret perkara perjudian di Pengadilan Negeri Pati pada 2021.
Informasi tersebut mencuat melalui unggahan akun Threads @frostbitten_viper pada Senin (24/8/2026).
Akun tersebut membagikan data perkara dari Pengadilan Negeri Pati yang menunjukkan adanya perkara Nomor 112/Pid.B/2021/PN Pti dengan klasifikasi kejahatan perjudian.
Perkara itu tercatat didaftarkan pada 22 Juni 2021.
Nama terdakwa yang tercantum dalam data tersebut yakni Siswanto bin Sugeng Supriyono alias Botok bin Munadi.
Dengan munculnya data itu, nama Botok kembali dikaitkan dengan perkara hukum yang terjadi beberapa tahun sebelum polemik rekeningnya mencuat pada 2026.
Namun perlu digarisbawahi, perkara perjudian 2021 tersebut berbeda dengan kasus yang sedang dijalani Botok saat ini.
Akun @frostbitten_viper bahkan merasa perlu memberikan penjelasan setelah unggahannya disebut disalahpahami sejumlah warganet.
“Gue lihat banyak yg gagal paham dan mempertanyakan alasan Botok ditangkap. Padahal kasus kejahatan perjudian itu terjadi di tahun 2021,” tulis akun tersebut.
Akun itu kemudian menegaskan bahwa Botok memang kembali tersangkut perkara pada 2026, tetapi bukan perkara perjudian.
“FYI guys, Botok kena kasus lagi kok tahun 2026. Kasus yg berbeda. Dan akibatnya, saat ini beliau sedang menjalani PIDANA PENGAWASAN selama 10 BULAN,” lanjutnya.
Polemik Botok sebelumnya mencuat setelah rekening Bank Mandiri miliknya disebut diblokir.
Dalam unggahan yang sama, akun @frostbitten_viper menyebut Botok saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani pidana pengawasan selama 10 bulan.
Akun tersebut juga mencantumkan Pasal 67 POJK Nomor 5/2024 tentang Penyelenggaraan Produk Bank.
Menurut akun tersebut, ketentuan itu berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan pemblokiran rekening pada kondisi tertentu.
“UPDATE YA TEMAN-TEMAN. Pemilik akun yg diblokir Bank Mandiri yaitu Botok selaku koordinator AMPB, saat ini sedang dalam MASA PIDANA PENGAWASAN BERSYARAT selama 10 bulan,” tulisnya.
Ia kemudian mengaitkan pemblokiran tersebut dengan status hukum Botok.
“Pasal 67 POJK No. 5/2024 tentang Penyelenggaraan Produk Bank menjelaskan scr rinci kewenangan APH utk memblokir rekening seseorang yg sudah divonis sbg tersangka/terdakwa,” tulis akun tersebut.
Dalam keterangannya, Botok juga disebut tengah merencanakan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
“Jadi dalam hal ini, Bank Mandiri & APH sudah benar. Posisi Botok disini memang sbg TERDAKWA yg sedang merencanakan aksi demo 27 Agustus 2026,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari akun Threads dan belum dapat menjadi dasar untuk memastikan seluruh proses pemblokiran tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait.
Belum selesai polemik soal rekening, dana Rp80 juta yang disebut berkaitan dengan Botok juga ikut dipertanyakan.
Sejumlah pihak menyoroti untuk apa uang tersebut akan digunakan.
Akun @frostbitten_viper bahkan menyindir warga yang disebut ikut menarik uang dari Bank Mandiri setelah seruan boikot beredar.
“Makanya warga, jangan FOMO kebablasan. Kalian yg udah narikin duit dari Bank Mandiri karena terhasut seruan boikot, gmn.. udah kenyang makan hasutan??” tulisnya.
Meski begitu, perkara perjudian yang tercatat pada 2021 tidak bisa langsung dikaitkan dengan dana Rp80 juta.
Belum ada bukti yang menunjukkan uang tersebut berasal dari atau digunakan untuk kegiatan perjudian.
Karena itu, munculnya riwayat perkara perjudian 2021 sebaiknya dipahami sebagai catatan hukum lama Botok, bukan sebagai bukti bahwa dana Rp80 juta berkaitan dengan kasus tersebut.
Di kolom komentar, seorang warganet menyarankan agar bantuan untuk aksi diberikan dalam bentuk barang atau logistik secara langsung.
“Makanya sejujurnya lebih disarankan lngsng kirim bantuan logistik saja ke lokasi demo ketimbang sumbangan spt ini tapi yah semoga dana yg diterima dia mmng beneran amanah digunakan untuk keperluan demo,” tulisnya.
Komentar lain juga menyoroti status Botok yang disebut baru keluar dari tahanan dan masih menjalani masa pengawasan.
“Apalagi beliau baru lepas dari tahan bulan Maret dan masih dalam pengawasan ketat selama 10 bulan ya wajar banget misal transaksi diawasi,” ujar warganet lainnya.
Bank pelat merah itu mengakui telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Botok.
Namun, Bank Mandiri menegaskan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.”
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, Minggu (23/8/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Meski demikian, Andhika tidak menjelaskan alasan APH meminta Bank Mandiri melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.
Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Di tengah polemik tersebut, Polda Metro Jaya kemudian buka suara.
Pihak kepolisian menegaskan, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan berkaitan dengan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya,” ujar pihak kepolisian dikutip TribunBengkulu.com dari akun Threads @lambe_turah pada Senin (24/8/2026).
Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam proses penyelidikan.
Tindakan tersebut memiliki batas waktu sekitar lima hari kerja.
“Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja,” ujarnya.
Polisi juga menegaskan bahwa penundaan transaksi tidak sama dengan penyitaan rekening.
Selama proses tersebut berlangsung, rekening tetap berada atas nama pemiliknya.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujarnya.
Polisi menyebut setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan dan penundaan transaksi selesai, rekening tersebut akan dikembalikan kepada pemilik.
“Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,” lanjutnya.
Selain soal status rekening, penyidik juga masih melakukan klarifikasi terkait penggalangan dana yang dikaitkan dengan rekening tersebut.
Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penggalangan dana tersebut.
“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” ujar pihak kepolisian.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan tindakan yang dilakukan penyidik terhadap rekening tersebut adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran.