TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muaro Jambi dijadwalkan berlangsung pada November 2027.
Sebanyak 67 desa di 11 kecamatan akan mengikuti pemilihan kepala desa tersebut.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi saat ini mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk pelaksanaan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi, Sukisno, mengatakan pihaknya masih menyelesaikan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak.
"Pilkades serentak akan dilaksanakan pada November 2027 di 67 desa. Saat ini kami fokus menyelesaikan Perbup. Mengacu pada regulasi dan undang-undang terbaru, jumlah desa peserta bervariasi di tiap kecamatan, ranging dari 1 hingga 14 desa," terang Sukisno.
Menurut Sukisno, seluruh tahapan Pilkades akan dimulai secara resmi sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Tahapan tersebut nantinya diawali dengan pembentukan panitia Pilkades di masing-masing desa yang akan melaksanakan pemilihan.
Setelah Perbup selesai, pemerintah daerah akan menyebarkan draf aturan tersebut ke seluruh kecamatan.
Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades dari sisi teknis.
"Setelah Perbup selesai disusun, draf akan segera disebarkan ke 11 kecamatan untuk persiapan teknis.
"Kami juga akan menggencarkan sosialisasi agar seluruh proses berjalan lancar, demokratis, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku," tambahnya.
Pemkab Muaro Jambi juga mengingatkan pemerintah desa dan masyarakat agar mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkades sejak dini.
Seluruh tahapan diharapkan dapat berlangsung secara aman dan kondusif serta tetap mengedepankan prinsip demokrasi sesuai aturan yang berlaku.
Daftar 67 Desa yang Akan Pilkades Serentak
Berikut sebaran 67 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak Kabupaten Muaro Jambi pada November 2027.
Kecamatan Kumpeh Ulu (14 Desa):
- Kasang Kota
- Kasang Kumpeh
- Kasang Lopak Alai
- Kasang Pudak
- Kota Karang
- Lopak Alai
- Pudak
- Ramin
- Sipin Teluk Duren
- Solok
- Sumber Jaya
- Sungai Terap
- Tarikan
- Teluk Raya
- Kasang Kebon
- Kasang Tanjung.
Kecamatan Jambi Luar Kota (9 Desa):
- Kedemangan
- Maro Sebo
- Mendalo Indah
- Mendalo Laut
- Muaro Pijoan
- Muhajirin
- Pematang Gajah
- Penyengat Olak
- Senaung.
Kecamatan Kumpeh (9 Desa):
- Betung
- Gedong Karya
- Jebus
- Mekar Sari
- Puding
- Pulau Mentaro
- Seponjen
- Sungai Aur
- Sungai Bungur.
Kecamatan Sekernan (8 Desa):
- Gerunggung
- Pematang Pulai
- Rantau Majo
- Sekernan
- Tan Tan
- Tanjung Lanjut
- Tunas Baru
- Tunas Mudo
- Bukit Beringin.
Kecamatan Mestong (7 Desa):
- Baru
- Ibru
- Pondok Meja
- Suka Damai
- Sungai Landai
- Tanjung Pauh KM 32
- Tanjung Pauh KM 39.
Kecamatan Sungai Gelam (5 Desa):
- Gambut Jaya
- Mingkung Jaya
- Parit
- Talang Belido
- Air Merah.
Kecamatan Bahar Selatan (5 Desa):
- Adipura Kencana
- Bukit Jaya
- Bukit Subur
- Tanjung Sari
- Tri Jaya.
Kecamatan Maro Sebo (3 Desa):
- Jambi Tulo
- Lubuk Raman
- Mudung Darat.
Kecamatan Bahar Utara (2 Desa):
- Bukit Mulya
- Sumber Mulya.
Kecamatan Sungai Bahar (1 Desa):
- Suka Makmur.
Kecamatan Taman Rajo (1 Desa):
- Talang Duku.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI untuk Limit Sampai Rp500 Juta dengan Tenor 1-5 Tahun
Baca juga: Rancangan Pelebaran Jalan Mendalo Menurut BPJN Jambi
Baca juga: Daftar 6 Buronan Buntut Tawuran Geng Motor di Jambi yang Tewaskan Satu Remaja