WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana kenaikan tarif retribusi parkir di Jakarta mendapat penolakan dari Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter.
Dia menilai pemerintah daerah seharusnya membenahi tata kelola dan menutup potensi kebocoran penerimaan parkir sebelum meminta masyarakat membayar tarif lebih mahal.
Jupiter yang juga menjabat Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini menilai, usulan kenaikan tarif parkir dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat Jakarta.
Baca juga: Heboh Parkir Jakarta Rp60 Ribu per Jam, Gubernur Pramono: Jangan Khawatir, Bukan Itu Angkanya!
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam karena kenaikan tarif parkir tidak hanya berdampak kepada pemilik kendaraan, tetapi juga berpotensi meningkatkan biaya operasional pelaku usaha dan distribusi barang.
“Jangan bebankan rakyat sebelum tata kelola diperbaiki dan kebocoran ditutup,” ujar Jupiter dari keterangan resminya pada Seni.n (24/8/2026).
Dalam rancangan perubahan perda tersebut, tarif parkir yang diusulkan untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan kendaraan sejenis berada pada kisaran Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.
Sementara bus dan truk diusulkan dikenakan tarif Rp 8.000 hingga Rp 60.000 per jam, sedangkan sepeda motor berada pada kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.
Jupiter menilai nominal tersebut cukup besar apabila diterapkan di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Karena itu, dia meminta pemerintah tidak semata-mata melihat kenaikan tarif sebagai instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Angka Rp 60.000 per jam itu bukan angka kecil. Kita harus sadar siapa yang akan membayar dan apa dampaknya. Jangan kebijakan hanya dirumuskan dari perspektif mengejar Penerimaan Asli Daerah (PAD), lalu melupakan masyarakat, pelaku usaha, pedagang, dan sektor logistik yang paling merasakan dampaknya,” katanya.
Baca juga: Wacana Kenaikan Tarif Parkir Jakarta hingga Rp 60.000/Jam, Pramono: Angkanya Masih Dicari yang Wajar
Jupiter juga mempertanyakan proses pengajuan rencana kenaikan tarif tersebut.
Menurut Jupiter, pembahasan mengenai perubahan tarif seharusnya terlebih dahulu disampaikan secara terbuka kepada DPRD, khususnya melalui Komisi B, sebelum masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Jupiter menilai keterlibatan legislatif sejak awal penting agar kebijakan yang menyangkut beban masyarakat dapat diuji urgensi, manfaat, serta dampaknya secara menyeluruh.
Selain persoalan besaran tarif, Jupiter menyoroti sejumlah masalah mendasar dalam pengelolaan parkir Jakarta yang dinilainya belum tuntas.
Persoalan parkir liar, potensi kebocoran penerimaan, lemahnya pengawasan, ketidaktertiban perizinan, hingga belum optimalnya integrasi sistem digital disebut masih menjadi pekerjaan rumah.
Karena itu, dia mendorong Pemprov DKI lebih dulu melakukan pembenahan menyeluruh sebelum menetapkan kenaikan tarif.
“Selama hal-hal tersebut belum dibereskan, jangan rakyat yang diminta menanggung beban tambahan. Tutup dulu kebocorannya. Benahi sistemnya. Digitalisasikan seluruh transaksi parkir. Integrasikan datanya. Pastikan setiap rupiah pendapatan parkir masuk ke kas daerah,” tegas Jupiter.
Dia menilai digitalisasi menjadi salah satu kunci untuk memastikan penerimaan parkir dapat dipantau secara transparan.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth Soroti Carut Marut Pengelolaan Parkir Jakarta: Wajah Kota Jadi Taruhan
Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat mengetahui transaksi yang terjadi sekaligus mempersempit ruang terjadinya kebocoran pendapatan.
Di sisi lain, Jupiter mengingatkan adanya efek berantai apabila tarif parkir kendaraan niaga dinaikkan.
Jupiter berkata, truk dan pickup memiliki fungsi penting dalam distribusi berbagai kebutuhan masyarakat, sehingga tambahan biaya parkir dapat ikut meningkatkan ongkos operasional.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berujung pada kenaikan harga barang yang dibeli masyarakat.
Biaya distribusi bahan pangan, sembako, bahan bangunan hingga kebutuhan pokok lainnya berpotensi ikut terdorong apabila biaya operasional kendaraan meningkat.
“Truk, pickup, dan kendaraan logistik bukan sekadar kendaraan yang parkir, mereka adalah urat nadi distribusi kebutuhan masyarakat seperti sembako, bahan pangan, bahan bangunan, dan kebutuhan pokok lainnya. Jika biaya parkir naik, maka biaya operasional dan biaya distribusi ikut naik. Pada akhirnya, beban itu akan jatuh kepada konsumen, yaitu seluruh masyarakat Jakarta,” ungkap Jupiter.
Dia juga menyoroti kondisi pengemudi ojek online dan pengemudi kendaraan umum yang dinilai akan ikut terdampak apabila tarif parkir dinaikkan.
Baca juga: Fantastis, Mantan Ketua DTKJ Ungkap Perputaran Pungli Parkir Jakarta Tembus Rp 38 miliar per Bulan
Beban biaya parkir, kata dia, dapat semakin menggerus pendapatan bersih para pengemudi yang sehari-hari bergantung pada penghasilan dari perjalanan.
“Begitu pula bagi para pengemudi ojek online dan pengemudi kendaraan umum lainnya. Di tengah harga BBM yang terus naik dan pendapatan bersih harian yang bahkan seringkali belum mencapai Rp 50.000 per hari, kenaikan tarif parkir akan semakin menyusutkan penghasilan mereka. Ini adalah beban yang tidak adil untuk dipikul oleh kelompok yang paling rentan secara ekonomi,” pungkasnya.