Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan, pihaknya berencana mengambil sikap tegas terhadap oknum Kepala Bidang Budidaya Perikanan di Dinas Perikanan dan Kelautan TTU.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan stempel dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
Oknum Kabid Budidaya Perikanan bernama Buying tersebut diduga melakukan pemalsuan stempel sendiri untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sasaran sumber PAD Dinas Kelautan dan Perikanan TTU untuk kepentingan pribadi. Aksi yang bersangkutan sudah berjalan lebih dari 2 tahun terakhir.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal pemerintah yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembuatan cap atau stempel palsu instansi dan penggunaannya untuk memungut biaya secara ilegal (pungli)," jelas Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca juga: Kaum Muda di TTU Sebut Inkubator Bisnis Sarana Tepat Bangkitkan Kemandirian Ekonomi
Falentinus menyebut, praktik pungli Budidaya Perikanan itu sudah berlangsung lebih dari 2 tahun. Aksi tercela yang bersangkutan terendus saat Dinas Perikanan melakukan penertiban administrasi.
Merespon hal ini, Pemkab TTU sedang memroses pengusulan pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN. Tindakan tegas ini diberikan sebagai pembelajaran bagi ASN yang lain.
"Setelah proses di BKN hasilnya keluar maka langsung diberhentikan dari ASN," ungkapnya.
Bupati dan Wakil Bupati TTU, kata Falentinus, mengharapkan agar praktik pungli yang dilakukan Buyung tidak dilakukan oleh ASN yang lain.
Baca juga: BREAKING NEWS: Viktor Sebut Polda NTT Tetapkan DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Kematian dr Icha
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penertiban dan terendus praktek pungli tersebut, Buyung kemudian mengakui aksinya tersebut.
Selama dua tahun terakhir, lanjutnya, pungutan kegiatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari Dinas Perikanan TTU dipungut menggunakan stempel palsu itu.
Pungutan tersebut tidak diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah namun masuk ke kantong pribadi yang bersangkutan.
Mirisnya, Buyung mematok harga pungutan kegiatan PAD sendiri. Aksi tersebut selama ini luput dari pantauan.
Ia menyayangkan aksi seorang Kepala Bidang yang nekat membuat stempel untuk memperoleh keuntungan pribadi. Aksi tercela ini semestinya tidak boleh dilakukan seorang ASN.
Buyung disebut memanfaatkan cela yang terjadi di Dinas Perikanan tanpa diketahui kepala dinas. Yang bersangkutan terus melancarkan aksi meskipun sudah diberikan teguran.
"Makanya Pemkab TTU mengambil tindakan tegas memberhentikannya dari ASN," pungkas Bupati Yosep. (bbr)