TRIBUN-MEDAN.COM - Aksi nekat seorang debt collector berinisial E di kawasan Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan publik setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perdebatan mengenai praktik penagihan utang yang kerap menimbulkan intimidasi.
Insiden terjadi pada Jumat (21/8/2026) sore, ketika korban tengah mengemudikan mobilnya di kawasan Cengkareng.
Debt collector E diduga memaksa masuk ke dalam kendaraan dan langsung melakukan tindakan fisik dengan memiting leher sopir yang masih berada di balik kemudi.
Kondisi ini tidak hanya membahayakan korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, dalam keterangannya dikutip Selasa (25/8/2026), menjelaskan bahwa debt collector tersebut mendatangi korban untuk menagih pembayaran kendaraan yang disebut telah menunggak selama tiga bulan.
“Debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak bayar selama tiga bulan,” ujar Nasriadi.
Baca juga: Apakah Debt Collector Bisa Dipidana? Ahli Hukum Pidana: Dijerat 3 Pasal
Viral di Media Sosial
Video yang merekam aksi E kemudian menyebar cepat di berbagai platform media sosial.
Publik menyoroti tindakan debt collector yang dianggap melampaui batas kewenangan, bahkan membahayakan keselamatan orang lain.
Banyak warganet mempertanyakan legalitas cara penagihan seperti ini, serta menuntut adanya regulasi yang lebih tegas terhadap praktik penagihan di lapangan.
Baca juga: KRONOLOGI 2 Personel Brimob Dibacok Debt Collector Pakai Kapak, Cekcok Saat Mobil Mau Ditarik
Respons Cepat Kepolisian
Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polsek Cengkareng.
Polisi menegaskan bahwa tindakan main paksa dan intimidasi tidak dapat dibenarkan, meskipun ada tunggakan pembayaran.
Proses penagihan seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dengan kekerasan atau ancaman.
Banyak pihak menilai bahwa perusahaan pembiayaan harus bertanggung jawab atas perilaku para penagih utang yang mereka pekerjakan.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian kredit agar tidak menjadi korban intimidasi.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus debt collector yang berujung pada konflik fisik.
Selain menimbulkan trauma bagi korban, kejadian semacam ini juga merusak citra lembaga pembiayaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kredit.
Publik menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi konsumen.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Pelarian Taufik Hidayat, Debt Collector Sekap hingga Aniaya Pacar Selama 3 Tahun di Bandung