Grid.ID - Konten kreator Hiro Chimot ikut terseret dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sarwendah di Polres Metro Jakarta Selatan. Hiro Chimot sendiri diketahui kerap membuat konten dukungan untuk Ruben.
Pada Senin (24/8/2026), Hiro menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporan Sarwendah. Ia bahkan sempat dikabarkan menjadi salah satu pihak yang dilaporkan.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh kuasa hukum Hiro Chimot sekaligus Ruben Onsu, Minola Sebayang. Ia menegaskan kliennya hanya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi.
"Jadi Ko Hiro ini kan memang dipanggil sebagai saksi ya sekali lagi sebagai saksi untuk klarifikasi ya. Jadi artinya proses hukum yang sedang diperiksa dan diproses di Polres Jakarta Selatan itu kan masih dalam tahap lidik ya," ungkap Minola Sebayang melalui Zoom pada Selasa (25/8/2026).
Minola menegaskan bahwa Hiro bukanlah pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Laporan polisi justru ditujukan kepada akun lain yang sempat masuk ke siaran langsung Hiro di TikTok.
"Disampaikan bahwa ternyata dia bukanlah orang yang dilaporkan tapi yang dilaporkan adalah satu akun lain ya. Hanya saja akun lain itu pada waktu Ko Hiro live masuk ke dalam live-nya Ko Hiro," tutur Minola.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat akun tersebut masuk ke dalam live Hiro. Akun itu kemudian menyampaikan pernyataan yang dianggap mengandung fitnah.
"Sesuatu yang disampaikan inilah yang dianggap pelapor itu sebagai satu pencemaran nama baik. Dan sikapnya Ko Hiro juga pada waktu itu langsung melarang orang itu untuk berbicara hal-hal yang tidak berdasar," sambung Minola.
Hiro pun langsung mengambil tindakan saat mengetahui ada informasi yang dianggap tidak pantas. Ia mengeluarkan akun tersebut dari siaran langsungnya.
"Sikapnya Ko Hiro ketika ada akun yang masuk ini menyampaikan sesuatu informasi yang menurut Ko Hiro itu tidak pantas disampaikan dalam live-nya. Dia langsung mengeluarkan orang tersebut," tegas Minola.
Karena hanya berstatus sebagai saksi, Minola menilai Hiro kemungkinan tidak perlu kembali diperiksa. Menurutnya, Ko Hiro sudah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia lihat dan dengar.
"Buat apa dipanggil lagi orang yang diketahui oleh Ko Hiro kan cuma ada akun yang masuk dalam live-nya dia dan dia sudah kick-off gitu ya. Jadi kan udah selesai apalagi yang mau disampaikan karena kan saksi itu kan orang yang mengetahui, mendengar dan melihat sendiri," tutup Minola.
Diketahui, Sarwendah membuat laporan polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh sejumlah akun media sosial. Laporan tersebut dibuat pada 26 Juni 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.