Terbongkar! 'Pabrik' Narkoba Sintetis di Babelan Digerebek, Dua Pengedar Diringkus
Budi Sam Law Malau August 25, 2026 11:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Ancaman narkoba rupanya menyusup diam-diam di tengah padatnya permukiman warga.

Di sebuah sudut Gang Attaufiq, Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sebuah 'pabrik' rumahan yang menjadi sarang pengolahan dan peredaran narkotika jenis sintetis serta sabu akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Unit I Subnit II Satresnarkoba Polres Metro Bekasi pada Senin (24/8/2026) ini bak menjadi oase bagi warga sekitar yang resah.

Dari lokasi yang dicurigai tersebut, polisi meringkus dua pemuda berinisial TMF dan ADP, warga setempat yang diduga kuat menjadi dalang peredaran barang haram tersebut.

"Kami amankan dua pelaku pengedar narkotika dalam pengungkapan tersebut, setelah sebelumnya menindaklanjuti laporan dan keresahan dari masyarakat," tegas Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, Selasa (25/8/2026).

Bukan Sekadar Pengedar, Diduga Turut Meracik

Mengerikannya, TMF dan ADP bukan sekadar kurir atau pengecer biasa.

Dari barang bukti yang disita, polisi mendapati fakta bahwa lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat pengolahan.

Tangan-tangan pelaku secara sadar meracik racun perusak masa depan generasi muda.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan "harta karun" mematikan berupa 39 paket narkotika sintetis seberat 104,48 gram, satu paket sintetis lain seberat 11,46 gram, dan satu paket sabu seberat 18 gram.

Baca juga: Pabrik Narkoba Rumahan di Kedoya Jakbar Dibongkar, Mampu Produksi Hingga 80 Ribu Butir Ekstasi

Tak berhenti di situ, insting tajam penyidik juga menemukan bahan-bahan kimia dan alat racik bak laboratorium mini.

Polisi menyita satu botol cairan spray sintetis hijau (500 ml), spray oranye (300 ml), cairan chloroform (1.300 ml), dan alkohol (250 ml).

Ditemukan pula 29 botol spray kosong, empat jarum suntik, gelas ukur, corong, alat pengaduk, hingga empat timbangan digital yang menegaskan skala operasi mereka.

Jejaring Gelap Media Sosial

Berdasarkan pengakuan awal, kedua tersangka telah melakoni bisnis gelap ini selama kurang lebih lima bulan.

Mereka memanfaatkan celah digital, meraup pasokan bahan baku narkotika melalui jejaring akun anonim di media sosial.

Kini, TMF dan ADP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya digelandang ke Mapolres Metro Bekasi bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif, tes urine, dan uji laboratorium.

AKP Aliyani menegaskan, penangkapan ini adalah alarm keras bagi para bandar yang mencoba bermain-main di wilayah Bekasi.

"Pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya Polres Metro Bekasi memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran. Kami memohon masyarakat untuk terus berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tutupnya.

Sebuah langkah tegas memutus rantai racun, menjaga masa depan bangsa agar tak layu sebelum berkembang.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.