KPIA Minta Dukungan TA Khalid Kawal Kekhususan Aceh dalam Revisi UU Penyiaran
Eddy Fitriadi August 26, 2026 01:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta dukungan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, T.A. Khalid, untuk mengawal kekhususan Aceh dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan KPI Aceh dengan T.A. Khalid di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Selasa (25/8/2026).

Pertemuan itu dihadiri Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi, Wakil Ketua KPI Aceh Samsul Bahri, serta Komisioner KPI Aceh Ahyar. Mereka membahas posisi dan kewenangan KPI Aceh yang memiliki landasan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kami meminta bantuan dan dukungan Pak T.A. Khalid untuk ikut mengawal kekhususan Aceh dalam revisi UU Penyiaran. Alhamdulillah, beliau sangat konsen terhadap persoalan kekhususan Aceh, terutama yang berkaitan dengan UUPA,” ujar M. Reza Fahlevi, kepada Serambinews.com.

KPI Aceh, kata Reza, berharap dukungan ini dapat membantu memastikan kekhususan Aceh tetap mendapatkan ruang dalam regulasi penyiaran nasional yang baru.

Reza juga menjelaskan, salah satu dasar kekhususan tersebut terdapat dalam Pasal 153 UUPA yang memberikan kewenangan kepada Aceh dalam mengatur ketentuan di bidang pers dan penyiaran.

Ketentuan tersebut kemudian diturunkan melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk pengaturan mengenai kelembagaan KPI Aceh.

Salah satu kekhususan yang menjadi perhatian adalah mekanisme pemilihan komisioner KPI Aceh yang dilakukan melalui DPR Aceh, dengan jumlah komisioner sebanyak tujuh orang.

“Kami berharap kekhususan yang sudah dimiliki Aceh tidak tereduksi oleh regulasi baru. Karena itu, kami menyampaikan kepada Pak T.A. Khalid agar hal-hal tersebut dapat menjadi perhatian dalam pembahasan revisi undang-undang,” jelasnya.

Diketahui, dalam pembahasan di Baleg DPR RI sebelumnya, T.A. Khalid juga telah menyampaikan persoalan kekhususan Aceh, khususnya terkait Pasal 153 UUPA yang diturunkan melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024.

Karena itu, KPI Aceh mengusulkan agar revisi UU Penyiaran turut memuat ketentuan peralihan yang memastikan penyelenggaraan penyiaran di Aceh tetap mengacu pada Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024.

“Kita ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai nanti terjadi tumpang tindih antara kewenangan yang sudah diberikan kepada Aceh dengan ketentuan dalam undang-undang yang baru. Karena itu, kami berharap ada ruang yang jelas bagi kekhususan Aceh,” katanya.

Baca juga: KPI Aceh Gigih Perjuangkan Radio Rimba Raya Jadi Cagar Budaya Nasional

Selain persoalan kelembagaan, KPI Aceh juga menyampaikan perkembangan penyiaran berbasis internet, termasuk media sosial dan berbagai platform digital. Menurut Reza, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 telah memberikan ruang bagi pengawasan terhadap perkembangan tersebut.

“Di Aceh, kita sudah memiliki dasar hukum untuk merespons perkembangan penyiaran, termasuk penyiaran berbasis internet. Kami berharap regulasi nasional yang baru nantinya dapat berjalan beriringan dengan kekhususan Aceh yang sudah memiliki landasan dalam UUPA dan Qanun Aceh,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, T.A. Khalid turut memberikan masukan terkait substansi dan langkah yang dapat ditempuh KPI Aceh untuk mengawal kepentingan Aceh dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

Reza menegaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar KPI Aceh untuk menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan kepada para wakil Aceh di tingkat nasional.

“Kami tentu sangat menghargai perhatian dan masukan yang disampaikan Pak T.A. Khalid. Harapan kami, kekhususan Aceh dapat tetap terjaga dalam revisi UU Penyiaran, sehingga regulasi baru nantinya tidak mengurangi kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh,” pungkasnya.(*) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.