Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus dugaan tindak pidana penipuan segitiga berhasil diungkap jajaran Polsek Cerme.
Korban adalah seorang kontraktor koperasi dengan nilai kerugian mencapai Rp12 Juta.
Baca juga: Moda Transportasi Kereta Api di Daop 9 Jember Diserbu Penumpang selama Libur Maulid Nabi
Tersangka berinisial MTN berhasil diamankan.
Pengungkapan MTN setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penipuan pada 9 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Anggota Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, Selasa (25/8/2026).
Dari tersangka MTN, penyidik juga mengamankan satu unit motor Honda Beat warna hitam beserta satu buah STNK.
"Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan fakta, bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke wilayah Kalimantan Tengah," imbuhnya.
Pengiriman tersebut melibatkan korban dan sopir ekspedisi bahan bangunan dengan muatan sekitar 12 ton.
Nilai ongkos kirim yang disepakati mencapai Rp22 juta.
Tersangka kemudian mengendalikan komunikasi antara korban dan sopir dari jarak jauh menggunakan aplikasi WhatsApp.
Pelaku meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya dalam proses pengiriman bahan bangunan tersebut.
Korban selanjutnya diminta mentransfer uang sebesar Rp12 juta sebagai uang muka atau DP jasa angkut.
"Setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Tersangka memblokir WhatsApp korban maupun sopir, sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku," imbuhnya.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor, terlapor dan saksi.
Dari pelapor, polisi menyita satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya- Jawa Timur pada 8 Juli 2026, serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.
Sementara dari terlapor, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, sebuah handphone warna biru muda, serta satu unit motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi terpasang.
"Motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku," katanya.
Selain itu, penyidik turut mengamankan satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi dengan nomor polisi AD 9428 LA, beserta STNK dan kunci kontak.
Penyidik juga mengamankan bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V atau Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV," katanya.