TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menghadiri Rapat Koordinasi Penataan, Fasilitasi Legalitas, dan Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut menjadi wadah koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan sejumlah instansi serta lembaga terkait dalam mendukung penyelenggaraan LKS di Sumatera Utara.
Kanwil Kemenkum Sumut diwakili Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Rapat dipimpin Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Ady Putra dan dihadiri unsur pemerintah serta lembaga terkait.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal, mulai dari penataan kelembagaan, pemenuhan persyaratan legalitas, administrasi organisasi, hingga pembinaan LKS agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga bertujuan memfasilitasi LKS yang telah memberikan pelayanan sosial tetapi belum memiliki kelengkapan legalitas dan perizinan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumut Kawal Penyusunan Naskah Akademik Raperda BPBD Tapanuli Utara
Dalam forum diskusi, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sumut menjelaskan bahwa pengesahan badan hukum yayasan diterbitkan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Namun, pengesahan badan hukum tersebut tidak serta-merta menggantikan kewajiban yayasan untuk memenuhi legalitas dan perizinan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Legalitas badan hukum yayasan diterbitkan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Namun, yayasan tetap harus memenuhi legalitas perizinan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, sinergi dan koordinasi data antara Kementerian Hukum dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dinilai penting untuk mendukung pemantauan yayasan yang menyelenggarakan LKS di wilayah Sumatera Utara.
Koordinasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap LKS, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan koordinasi lintas instansi dalam penyelenggaraan layanan administrasi hukum, khususnya terkait legalitas yayasan yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan LKS yang lebih tertib secara kelembagaan, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan pelayanan sosial secara profesional kepada masyarakat. (*)