SURYA.CO.ID, GRESIK – Jajaran Polsek Cerme Polres Gresik berhasil membongkar tindak pidana penipuan dengan modus skema segitiga yang menyasar seorang kontraktor koperasi.
Akibat aksi kejahatan itu, korban harus menelan kerugian finansial mencapai Rp 12 juta.
Tim reskrim memburu keberadaan pelaku berinisial MTN hingga akhirnya berhasil membekuknya di wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: Niat Beri Kado iPhone 13 untuk Istri, Pria di Bondowoso Malah Terjerat Penipuan Modus Aplikasi
Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, menerangkan bahwa penyelidikan intensif langsung bergerak usai menerima laporan resmi pada 9 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Taufan, Selasa (25/8/2026).
Petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam beserta STNK yang dibawa pelaku saat penangkapan itu.
“Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan fakta, bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke wilayah Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Penipuan Proyek Ompreng MBG, Warga Trenggalek Gigit Jari Rugi Ratusan Juta Rupiah
Aksi penipuan itu melibatkan korban serta seorang sopir ekspedisi yang mengangkut material bangunan seberat 12 ton dengan kesepakatan ongkos kirim Rp 22 juta.
Pelaku memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp untuk mengendalikan arus komunikasi dan meyakinkan korban dari jarak jauh.
Setelah meyakinkan targetnya, tersangka meminta korban mentransfer uang muka sebesar Rp 12 juta.
"Setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Tersangka memblokir WhatsApp korban maupun sopir, sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus itu, penyidik menyita berkas faktur invoice, lembaran rekening koran Bank BRI, uang tunai sisa Rp 1,2 juta, hingga satu unit truk Mitsubishi.
Polisi juga mengamankan motor tanpa pelat nomor yang disinyalir dibeli menggunakan dana kejahatan itu.
“Motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, MTN kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman kurungan penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V atau Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV,” katanya.