TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Dalam upaya memperkuat kelembagaan tata kelola kebencanaan di daerah agar lebih responsif, mandiri, dan terstruktur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menunjukkan komitmen nyata dalam pendampingan pembentukan hukum daerah.
Kali ini, Kanwil Kemenkum Sumut hadir memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk berperan sebagai narasumber strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Utara.
Kegiatan yang diinisiasi oleh BPBD Kabupaten Tapanuli Utara ini dilangsungkan pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di Aula Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara, serta turut melibatkan unsur penting lainnya seperti Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapanuli Utara dan para Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara.
Kehadiran perwakilan dari Kanwil Kemenkum Sumut sangat krusial mengingat urgensi pembentukan organisasi BPBD Taput kini harus disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 30 Desember 2025 guna menggantikan peraturan lama Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.
Baca juga: Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Sumut dan Pemko Binjai Perkuat Ekosistem Kreatif
Dalam pemaparannya, narasumber dari Kemenkum Sumut menyoroti pentingnya kajian teoretis dan praktik empiris yang komprehensif dalam penyusunan Naskah Akademik ini.
Landasan akademik tersebut dirumuskan secara mendalam melalui Teori Kelembagaan dan Desain Organisasi untuk memastikan struktur birokrasi yang efektif, Teori Manajemen Risiko Bencana yang berfokus pada mitigasi krisis, Teori Koordinasi dan Efektivitas Birokrasi guna menyelaraskan kerja antar-perangkat daerah, serta Teori Pengambilan Keputusan dalam Kondisi Krisis.
Melalui pengkajian mendalam yang membedah latar belakang dan urgensi pembentukan tata kelola baru sebagaimana diuraikan oleh Eka NAM Sihombing selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumut, diharapkan Naskah Akademik Raperda BPBD Tapanuli Utara tidak hanya memenuhi catatan formil perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Kanwil Kemenkum Sumut sangat mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Tapanuli Utara dalam menyamakan persepsi lintas sektor melalui forum ini. Kolaborasi erat tersebut diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas tinggi, harmonis, serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi perlindungan masyarakat Tapanuli Utara dari ancaman bencana di masa depan. (*)