TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus mendorong pengembangan dan pemanfaatan karya cipta serta inovasi daerah agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemberdayaan Kekayaan Intelektual melalui Pengembangan Kawasan Karya Cipta dan Edukasi Royalti Hak Cipta guna Mendorong Pemanfaatan Karya dan Inovasi Daerah sebagai Aset Bernilai” yang digelar di Aula Pemerintah Kota Binjai, Senin (24/8/2026).
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Ketua Pelaksana yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kota Binjai serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dengan perguruan tinggi dan Pemerintah Kota Binjai.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Binjai. Sinergi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan unsur terkait diharapkan mampu menciptakan ekosistem KI yang tidak hanya kuat dari sisi pelindungan, tetapi juga mendorong pemanfaatan karya menjadi sumber nilai ekonomi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Binjai atas dukungan dan kehadirannya dalam kegiatan tersebut. Kakanwil menegaskan bahwa inovasi merupakan sumber daya yang tidak akan pernah habis dan memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi daerah apabila dikelola dan dikembangkan secara tepat.
Kakanwil juga menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pemanfaatan karya cipta, termasuk pemahaman terkait tata kelola dan pembayaran royalti atas penggunaan karya untuk kepentingan komersial. Menurutnya, penguatan literasi Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem yang memberikan kepastian dan penghargaan terhadap para pencipta.
Sementara itu, Wali Kota Binjai Amir Hamzah, dalam sambutannya sekaligus membuka FGD secara resmi, menyampaikan bahwa kekayaan daerah tidak hanya berasal dari sumber daya alam, tetapi juga dari ide, kreativitas, dan inovasi masyarakat.
Menurutnya, berbagai potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi identitas daerah. Pemerintah Kota Binjai berkomitmen memberikan edukasi dan pelindungan kepada pelaku UMKM, seniman, serta pelaku ekonomi kreatif agar karya yang dihasilkan dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Wali Kota berharap kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program dan sinergi yang berkelanjutan untuk mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual di Kota Binjai.
Baca juga: Polres Langkat Tangkap Tujuh Perampok di Empat Lokasi, Amankan Dua Senjata Tajam dan Dua Motor
Perkuat Pemahaman tentang Karya Cipta, Royalti, dan Nilai Ekonomi
Sesi FGD menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif yang saling melengkapi. Wahyu Jati Pramanto, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menyampaikan materi mengenai “Pengembangan Kawasan Karya Cipta dalam Rangka Optimalisasi Perlindungan Hak Cipta.”
Dalam paparannya, Wahyu menjelaskan pentingnya mengidentifikasi dan mengembangkan potensi karya cipta yang tumbuh di daerah, baik dalam bidang seni, musik, desain, kriya maupun sektor kreatif lainnya. Pengembangan Kawasan Karya Cipta diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi KI, pelindungan terhadap karya, serta penguatan potensi kreatif daerah agar memiliki identitas dan daya saing.
Selanjutnya, M. Bigi Ramadha Putra, Sekretaris Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), membahas “Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik.” Materi menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait serta mekanisme pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial.
Pembahasan mengenai royalti menjadi penting seiring dengan semakin luasnya penggunaan karya musik di berbagai ruang usaha dan kegiatan komersial. Edukasi mengenai lisensi, pembayaran, penghimpunan, dan distribusi royalti diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna karya sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Sementara itu, Gunawan dari Sanggar Kreatif Bunga Matahari berbagi praktik baik mengenai bagaimana kreativitas dapat mengubah bahan sederhana dan limbah menjadi karya yang memiliki nilai estetika dan ekonomi. Melalui materi “Dari Kreativitas Menjadi Karya Bernilai,” peserta diajak melihat bahwa bahan seperti bambu, batok kelapa, sabut, limbah kayu, dan kain bekas dapat dikembangkan menjadi berbagai produk kreatif.
Gunawan juga menekankan pentingnya kualitas produk, keunikan desain, serta identitas produk dalam meningkatkan daya saing karya. Pemberian merek, logo, dan narasi atau cerita di balik suatu produk menjadi bagian penting untuk membangun karakter sekaligus meningkatkan nilai tambah karya di pasar.
Melalui FGD ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Binjai mendorong agar Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada aspek pelindungan semata, tetapi dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah.
Sinergi yang dibangun diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang mendorong masyarakat untuk berani berkarya, melindungi hasil kreativitasnya, serta mengoptimalkan pemanfaatan karya dan inovasi sebagai aset bernilai yang pada akhirnya memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Kota Binjai. (*)