Mengenal Apa Itu Blackspot Usai Tragedi Kecelakaan Maut Pelajar di Jl Ya M Sabran Pontianak Timur
Faiz Iqbal Maulid August 26, 2026 04:29 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tragedi kecelakaan maut yang merenggut nyawa dua pelajar di tikungan Jalan Ya' M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa 18 Agustus 2026 lalu mendapat perhatian khusus Polresta Pontianak.

Polresta Pontianak kini mendorong kawasan itu masuk dalam pemetaan blackspot.

Lantas pengendara bermotor di Pontianak bertanya-tanya apa itu blackspot.

Arti Blackspot

Dilansir dari Direktorat Jenderal Bina Marga, blackspot dalam lalu lintas adalah istilah untuk menyebut titik atau ruas jalan yang rawan kecelakaan karena memiliki riwayat kejadian dengan frekuensi tinggi dalam periode tertentu. 

Berbeda dengan blind spot yang terkait keterbatasan pandangan pengemudi, blackspot merujuk pada lokasi jalan yang secara statistik terbukti berbahaya.

• Renggut Nyawa Pelajar, Polresta Pontianak Minta Tikungan Jalan Ya M Sabran Masuk Peta Blackspot

Polresta Pontianak Bawa ke Meja Evaluasi

Polresta Pontianak akan segera membawa persoalan tata ruang jalan ini ke meja evaluasi lintas sektoral untuk mendesak pengadaan fasilitas keselamatan di tikungan maut tersebut.

​"Tentunya nanti kita akan bahas dengan Forum Lalu Lintas yang di dalamnya terdapat dinas-dinas terkait. Dalam hal ini, khususnya Dinas Perhubungan. Mengingat intervensi infrastruktur dan penyediaan rambu-rambu merupakan kewenangan serta tanggung jawab mereka," tegas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, di salah satu tempat makan, Jalan Letjend Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 24 Agustus 2026.

Orang nomor satu di Mapolresta Pontianak itu tidak menampik bahwa tikungan Jalan Ya' M. Sabran itu belum berstatus blackspot.

Ia menyoroti label blackspot baru bisa disematkan berdasarkan akumulasi data histori kecelakaan tahun-tahun sebelumnya.

​"Penanganan titik rawan ini ibaratnya kami mendiagnosa penyakit. Nah, dari kejadian kemarin kita mencari tahu apa saja kekurangannya. Apakah ada masalah pada elevasi jalan, rambu-rambu yang tidak ada, atau ketiadaan petugas pengawas. Di situlah intervensi kami bersama Forum Lalu Lintas akan masuk," paparnya.

​Sebagai langkah darurat untuk mencegah jatuhnya korban jiwa tambahan sembari menunggu birokrasi proses evaluasi dan penetapan blackspot serta pemasangan rambu permanen dari Dinas Perhubungan, Polresta Pontianak pun akan mengambil tindakan taktis di lapangan.

​"Karena TKP ini belum menjadi blackspot, tentunya hal ini menjadi perhatian serius kami. Terima kasih atas masukan (masyarakat). Sebagai langkah sementara, kami dari kepolisian akan segera membuatkan peringatan berupa spanduk atau baliho imbauan agar pengendara waspada akan bahaya kecelakaan di titik tersebut," pungkas perwira menengah Polri tersebut.

Kronologi Kecelakaan Maut Jl Ya’ M Sabran Pontianak

Kejadian itu terjadi tepat di tikungan dekat Masjid Taman Yasmin sekitar pukul 13.25 WIB, Selasa 18 Agustus 2026 dan melibatkan mobil trailer Hino KB 88XX XX yang dikemudikan Pardi dan sepeda motor Honda KB 28XX XX yang dikendarai Hadhran Mujaddid.

Hadhran yang merupakan pelajar mengendarai sepeda motor dari arah Tugu Alianyang menuju simpang Jalan Panglima Aim.

Ia nekat membonceng tiga dengan temannya bernama Muhammad Fatir Najim Rahmadani dan Samir Nasri Siregar.

Sementara trailer melaju dari arah berlawanan, yakni dari simpang Jalan Panglima Aim menuju Tugu Alianyang.

Benturan tersebut menyebabkan bagian kepala kedua penumpang sepeda motor, Muhammad Fatir Najim Rahmadani dan Samir Nasri Siregar, terlindas mobil trailer.

Muhammad Fatir mengalami luka pada bagian kepala dan lecet pada lutut kiri.

Ia dibawa ke RS Bhayangkara Pontianak dan meninggal dunia.

Sementara Samir mengalami luka pada bagian kepala dan juga dibawa ke RS Bhayangkara Pontianak sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Adapun Hadhran mengalami luka pada paha kiri dan paha kanan dan mendapat perawatan di RS Medika Djaya.

• Detik Kecelakaan Maut Jalan Ya M Sabran Pontianak Timur, Renggut 2 Nyawa Pelajar SMAN 1 Ambawang

Dimana Lokasi Tikungan Maut Jl Ya’ M Sabran?

Tikungan itu masuk dalam administrasi Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Pantuan TribunPontianak di lokasi, tikungan itu memiliki lebar sekitar 8 meter.

Permukaan dari aspal jalan tersebut kering dengan marka jalan dan pencahayaan cukup terang.

Namun, tikungan ini beradius kecil sehingga kendaraan mudah selip.

Profil Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto

Nama Lengkap: Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si

Jabatan Saat Ini: Kapolresta Pontianak sejak Januari 2026

Alumni: Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2003

Jabatan Sebelumnya: Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat

Pengalaman: Pernah bertugas di Bali dan Jawa Barat sebelum dimutasi ke Kalimantan Barat

Sertijab: 5 Januari 2026 di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, dipimpin Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.