Imbas 3 Pelajar Tewas Kecelakaan Dalam 24 Jam, Kapolresta Pontianak Sampai Minta Ini ke Pemkot
Faiz Iqbal Maulid August 26, 2026 05:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto meminta Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot Pontianak) menyediakan angkutan umum untuk pelajar.

Permintaan ini imbas dari kecelakaan maut yang merenggut nyawa dua pelajar di tikungan Jalan Ya' M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa 18 Agustus 2026 lalu dan satu pelajar di Jalan Adi Sucipto, Kota Pontianak pada Rabu 19 Agustus 2026 sore.

​"Kami meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan kendaraan angkutan umum. Kami siap mengawal dan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mendukung fasilitas angkutan umum dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas," katanya di salah satu tempat makan, Jalan Letjend Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 24 Agustus 2026.

Selain itu Ia mengimbau anak di bawah umur tidak diberikan izin mengendarai kendaraan bermotor.

​"Dikatakan kompeten berarti yang bersangkutan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena masih di bawah umur, anak-anak ini belum memiliki SIM sehingga belum mengerti tata cara berkendara yang baik dan benar, termasuk bagaimana tata cara menyalip," jelasnya .

​Ia juga meminta agar orang tua lebih bijak dan tidak mengambil risiko yang membahayakan nyawa anak mereka sendiri demi alasan kepraktisan.

​"Saya menyerahkan kepada seluruh orang tua, jaga anak-anak kita karena merekalah nanti yang akan menjadi penerus kita. Jangan sampai kita memberikan 'mesin pembunuh' dengan justru menyuruh anaknya berangkat sekolah naik motor," tegasnya.

• Mengenal Apa Itu Blackspot Usai Tragedi Kecelakaan Maut Pelajar di Jl Ya M Sabran Pontianak Timur

Polresta Pontianak Bawa ke Meja Evaluasi

Di sisi lain, Kombes Pol Endang mengatakan Polresta Pontianak akan segera membawa persoalan tata ruang jalan Ya M Sabran ke meja evaluasi lintas sektoral untuk mendesak pengadaan fasilitas keselamatan di tikungan maut TKP kecelakaan dua pelajar tersebut.

​"Tentunya nanti kita akan bahas dengan Forum Lalu Lintas yang di dalamnya terdapat dinas-dinas terkait. Dalam hal ini, khususnya Dinas Perhubungan. Mengingat intervensi infrastruktur dan penyediaan rambu-rambu merupakan kewenangan serta tanggung jawab mereka," tegasnya.

Ia tidak menampik bahwa tikungan Jalan Ya' M. Sabran itu belum berstatus blackspot.

Ia menyoroti label blackspot baru bisa disematkan berdasarkan akumulasi data histori kecelakaan tahun-tahun sebelumnya.

​"Penanganan titik rawan ini ibaratnya kami mendiagnosa penyakit. Nah, dari kejadian kemarin kita mencari tahu apa saja kekurangannya. Apakah ada masalah pada elevasi jalan, rambu-rambu yang tidak ada, atau ketiadaan petugas pengawas. Di situlah intervensi kami bersama Forum Lalu Lintas akan masuk," paparnya.

​Sebagai langkah darurat untuk mencegah jatuhnya korban jiwa tambahan sembari menunggu birokrasi proses evaluasi dan penetapan blackspot serta pemasangan rambu permanen dari Dinas Perhubungan, Polresta Pontianak pun akan mengambil tindakan taktis di lapangan.

​"Karena TKP ini belum menjadi blackspot, tentunya hal ini menjadi perhatian serius kami. Terima kasih atas masukan (masyarakat). Sebagai langkah sementara, kami dari kepolisian akan segera membuatkan peringatan berupa spanduk atau baliho imbauan agar pengendara waspada akan bahaya kecelakaan di titik tersebut," pungkas perwira menengah Polri tersebut.

Kronologi Kecelakaan Maut Jl Ya’ M Sabran

Kejadian itu terjadi tepat di tikungan dekat Masjid Taman Yasmin sekitar pukul 13.25 WIB, Selasa 18 Agustus 2026 dan melibatkan mobil trailer Hino KB 88XX XX yang dikemudikan Pardi dan sepeda motor Honda KB 28XX XX yang dikendarai Hadhran Mujaddid.

Hadhran yang merupakan pelajar mengendarai sepeda motor dari arah Tugu Alianyang menuju simpang Jalan Panglima Aim.

Ia nekat membonceng tiga dengan temannya bernama Muhammad Fatir Najim Rahmadani dan Samir Nasri Siregar.

Sementara trailer melaju dari arah berlawanan, yakni dari simpang Jalan Panglima Aim menuju Tugu Alianyang.

Benturan tersebut menyebabkan bagian kepala kedua penumpang sepeda motor, Muhammad Fatir Najim Rahmadani dan Samir Nasri Siregar, terlindas mobil trailer.

Muhammad Fatir mengalami luka pada bagian kepala dan lecet pada lutut kiri.

Ia dibawa ke RS Bhayangkara Pontianak dan meninggal dunia.

Sementara Samir mengalami luka pada bagian kepala dan juga dibawa ke RS Bhayangkara Pontianak sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Adapun Hadhran mengalami luka pada paha kiri dan paha kanan dan mendapat perawatan di RS Medika Djaya.

• Renggut Nyawa Pelajar, Polresta Pontianak Minta Tikungan Jalan Ya M Sabran Masuk Peta Blackspot

Kronologi Kecelakaan Maut Jl Adi Sucipto

Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Adi Sucipto, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu 19 Agustus terjadi sekitar pukul 15.40 WIB.

Saksi mata, Santoso, mengatakan kecelakaan terjadi ketika korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KB 68XX XX hendak menyalip tronton.

Namun, saat hendak menyalip, korban tersambar roda gandengan sebelah kanan truk tronton yang melaju dari arah Pontianak menuju Kubu Raya.

"Korban saat hendak menyalip. Kemudian tersambar bagian roda gandengan sebelah kanan truk," ujar Santoso di TKP, Rabu 19 Agustus sore WIB.

 • Kecelakaan Maut di Jalan Adi Sucipto Pontianak, Pelajar Tewas Terlindas Truk Tronton

Korban kemudian terjatuh dan terlindas truk hingga mengalami luka parah. Darah korban terlihat mengucur di badan jalan tepat sebelum gerbang perbatasan Pontianak dan Kubu Raya

Saat kecelakaan terjadi, kondisi cuaca sedang hujan. Korban diketahui mengenakan seragam sekolah berwarna putih dan hijau.

Setelah kejadian, korban dievakuasi ke RSUD Soedarso Pontianak untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Dimana Lokasi Tikungan Maut Jl Ya’ M Sabran?

Tikungan itu masuk dalam administrasi Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Pantuan TribunPontianak di lokasi, tikungan itu memiliki lebar sekitar 8 meter.

Permukaan dari aspal jalan tersebut kering dengan marka jalan dan pencahayaan cukup terang.

Namun, tikungan ini beradius kecil sehingga kendaraan mudah selip.

Profil Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto

Berikut profil Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto:

a. Nama Lengkap: Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si

b. Jabatan Saat Ini: Kapolresta Pontianak sejak Januari 2026

c. Alumni: Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2003

d. Jabatan Sebelumnya: Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat

e. Pengalaman: Pernah bertugas di Bali dan Jawa Barat sebelum dimutasi ke Kalimantan Barat

f. Sertijab: 5 Januari 2026 di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, dipimpin Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.