Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, disahkan paling lambat akhir tahun.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman menjelang aksi demo yang akan dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait RUU Perampasan Aset.
Dilansir dari akun Instagramnya pada Rabu (26/8), Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu sekitar delapan pekan.
Hanya saja pembahasanya tidak bisa langsung digelar lantaran terdapat masa reses.