Sulbar Tumbuh di Atas Kertas, Tapi Pemerataan Masih Tertinggal
Abd Rahman August 26, 2026 09:47 AM

Oleh: Jeffriansyah DSA

Local Expert Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat

Dosen Universitas Muhammadiyah Mamuju

Sumber data : Rapat Koordinasi Level Komite ALCo Regional Data s.d. 30 Juni 2026

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Apakah pertumbuhan ekonomi yang positif selalu berarti masyarakat semakin sejahtera? Pertanyaan ini penting diajukan ketika membaca perkembangan ekonomi Sulawesi Barat sampai dengan 31 Juli 2026. Angka-angka makro memang menunjukkan kabar baik. Ekonomi tumbuh, inflasi terkendali, penerimaan negara meningkat, dan daya tukar petani serta nelayan membaik. Namun di balik angka yang tampak menggembirakan itu, masih ada pekerjaan besar yang tidak boleh luput dari perhatian: bagaimana memastikan pertumbuhan benar-benar dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Data ALCo Regional Sulawesi Barat menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Triwulan II 2026 mencapai 5,20 persen secara tahunan. Inflasi Juli 2026 juga masih terkendali pada 2,00 persen secara tahunan.

Nilai Tukar Petani atau NTP meningkat menjadi 130,08, sedangkan Nilai Tukar Nelayan atau NTN naik menjadi 111,21. NTP dan NTN merupakan indikator yang menggambarkan kemampuan petani dan nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan produksinya. Ketika kedua indikator ini naik, maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa daya tukar petani dan nelayan sedang membaik. 

Namun gambaran tersebut belum sepenuhnya menunjukkan bahwa pembangunan telah merata. Angka kemiskinan memang membaik menjadi 10,00 persen, tetapi Gini Ratio naik menjadi 0,314. Gini Ratio adalah ukuran ketimpangan.

Semakin tinggi angkanya, semakin besar ketimpangan distribusi pendapatan atau pengeluaran masyarakat. Artinya, kesejahteraan memang menunjukkan perbaikan, tetapi pemerataan masih menjadi agenda penting, terutama pada wilayah perdesaan dan kelompok masyarakat sektor primer. 

Keadaan ini dapat dibaca melalui Hipotesis Kuznets. Simon Kuznets menjelaskan bahwa pada tahap tertentu, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan bersama meningkatnya ketimpangan sebelum akhirnya menurun ketika struktur ekonomi menjadi lebih matang dan kesempatan ekonomi lebih merata.

Dengan kata lain, pertumbuhan tidak otomatis langsung menciptakan pemerataan. Teori ini membantu kita memahami bahwa pertumbuhan Sulawesi Barat yang positif tetap perlu dikawal agar tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga mengangkat kelompok rentan di desa, pesisir, dan wilayah produksi primer. 

Sisi fiskal menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN regional menunjukkan kinerja yang cukup kuat. Pendapatan dan hibah sampai dengan 31 Juli 2026 terealisasi sebesar Rp991,34 miliar atau tumbuh 44,59 persen secara tahunan. Penerimaan perpajakan mencapai Rp887,19 miliar atau tumbuh 61,29 persen. Penerimaan ini terutama ditopang oleh Bea Keluar sebesar Rp413,50 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar Rp298,51 miliar. 

Penerimaan yang meningkat ini tetap perlu dibaca dengan hati-hati. Penerimaan Bea Keluar sangat dipengaruhi oleh harga referensi Crude Palm Oil atau CPO. CPO adalah minyak kelapa sawit mentah. Ketika harga referensi CPO naik, penerimaan negara dari Bea Keluar ikut meningkat.

Namun persoalannya, kenaikan harga CPO global belum sepenuhnya dinikmati petani sawit, terutama petani swadaya. Laporan ALCo mencatat bahwa panjangnya rantai pemasaran, panen raya, peningkatan pasokan Tandan Buah Segar atau TBS, dan terbatasnya akses petani swadaya ke pabrik kelapa sawit membuat posisi tawar petani masih lemah. 

Teori keterkaitan ekonomi Albert O. Hirschman menjadi relevan. Hirschman menjelaskan bahwa sebuah sektor unggulan baru benar-benar memberi dampak besar apabila memiliki keterkaitan ke belakang dan ke depan. Keterkaitan ke belakang berarti sektor tersebut mendorong kegiatan ekonomi pemasok bahan baku, sedangkan keterkaitan ke depan berarti sektor tersebut mendorong kegiatan pengolahan dan industri lanjutan.

Dalam konteks Sulawesi Barat, CPO tidak boleh hanya menjadi sumber penerimaan negara melalui Bea Keluar. Komoditas ini harus menciptakan nilai tambah bagi petani, koperasi, industri pengolahan, tenaga kerja lokal, dan Pendapatan Asli Daerah. 

Agenda penting Sulawesi Barat bukan hanya menjaga ekspor CPO, tetapi memastikan manfaatnya turun sampai ke petani. Pemerintah daerah perlu memperkuat kelembagaan petani sawit, mendorong koperasi atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai agregator TBS, memperpendek rantai tata niaga, meningkatkan transparansi harga, dan memperluas kemitraan langsung dengan pabrik kelapa sawit. Tanpa itu, kenaikan harga CPO hanya akan terlihat indah pada sisi penerimaan, tetapi belum tentu terasa di kebun petani.

Tantangan lain muncul dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Pendapatan daerah Sulawesi Barat sampai dengan 31 Juli 2026 terealisasi sebesar Rp3.767,76 miliar, tetapi masih terkontraksi 9,26 persen secara tahunan. Struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer sebesar Rp3.074,70 miliar atau 81,61 persen dari total pendapatan daerah. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah atau PAD baru berkontribusi sebesar 18,20 persen. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal daerah masih rendah. Pemerintah daerah masih sangat bergantung pada Transfer ke Daerah atau TKD dari pemerintah pusat. Ketergantungan ini bukan sesuatu yang salah, karena sistem fiskal Indonesia memang memberi ruang transfer pusat ke daerah. Namun apabila ketergantungan terlalu tinggi, ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas. Daerah akan sulit bergerak cepat apabila sumber pendapatannya sendiri belum kuat.

Teori desentralisasi fiskal Wallace Oates memberi penjelasan penting. Menurut teori ini, pemerintah daerah akan lebih efektif menyediakan layanan publik apabila memiliki kewenangan dan kapasitas fiskal yang cukup, karena pemerintah daerah lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Namun teori tersebut juga mengandaikan adanya kapasitas keuangan daerah. Apabila PAD masih rendah, maka desentralisasi belum sepenuhnya menghasilkan keleluasaan kebijakan. Kewenangan memang ada, tetapi ruang fiskalnya terbatas. 

Sisi belanja daerah, tantangannya juga tidak kecil. Realisasi belanja daerah mencapai Rp3.285,92 miliar, tetapi belanja operasi masih mendominasi sebesar Rp2.937,17 miliar atau 89,39 persen dari total belanja daerah. Belanja pegawai menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp2.056,99 miliar. Sementara itu, belanja modal baru terealisasi Rp92,99 miliar dan justru terkontraksi 49,22 persen secara tahunan. 

Komposisi ini menunjukkan bahwa APBD masih lebih banyak bekerja untuk membiayai rutinitas pemerintahan daripada membangun kapasitas ekonomi jangka panjang. Belanja operasi memang dibutuhkan, karena pemerintahan harus berjalan, pelayanan publik harus tetap diberikan, dan pegawai harus dibayar. Namun apabila belanja operasi terlalu dominan, maka ruang untuk belanja produktif menjadi sempit. Padahal belanja modal seperti jalan produksi, irigasi, fasilitas pendidikan, kesehatan, pasar rakyat, dan konektivitas wilayah sangat penting untuk memperkuat ekonomi masyarakat.

Teori Keynesian menjelaskan bahwa belanja pemerintah dapat mendorong permintaan agregat dan menciptakan efek pengganda atau multiplier effect. Artinya, ketika pemerintah berbelanja, uang bergerak ke masyarakat, usaha lokal menerima permintaan, pekerja memperoleh pendapatan, dan kegiatan ekonomi ikut meningkat. Namun besarnya efek pengganda sangat bergantung pada jenis belanja. Belanja yang produktif, tepat waktu, dan menyentuh sektor riil akan memberi dampak lebih besar dibanding belanja yang hanya menopang rutinitas. Kajian IMF juga menekankan bahwa efektivitas kebijakan fiskal sangat bergantung pada struktur belanja dan kondisi perekonomian. 

Data dampak operasi pemerintah di Sulawesi Barat menunjukkan bahwa belanja APBN dan APBD masih sangat dominan masuk ke Pengeluaran Konsumsi Pemerintah sebesar 89,02 persen, sedangkan kontribusi terhadap Pembentukan Modal Tetap Bruto atau investasi pemerintah baru 10,97 persen. Angka ini memang lebih baik dibanding periode sebelumnya, tetapi masih menunjukkan bahwa belanja pemerintah belum sepenuhnya menjadi mesin transformasi ekonomi. 

Karena itu belanja pemerintah perlu diarahkan lebih kuat ke sektor yang memiliki dampak pengganda tinggi. Belanja modal, Dana Alokasi Khusus Fisik, dan belanja barang produktif harus dipercepat, tetapi tetap menjaga kualitas. Belanja tidak boleh hanya dikejar agar terserap. Belanja harus menghasilkan manfaat nyata, seperti memperlancar logistik, menurunkan biaya produksi, membuka akses pasar, meningkatkan kualitas layanan dasar, dan memperkuat usaha mikro.

Isu tematik dalam laporan ALCo Juli 2026 juga sangat penting, yaitu potensi kesulitan pemerintah daerah membayar gaji pegawai. Isu ini tidak boleh dianggap sebagai isu administratif semata. Belanja pegawai adalah belanja wajib yang harus dibayar setiap bulan. Sementara itu, banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum Block Grant atau DAU BG. Ketika tren penyaluran DAU BG menurun, sementara belanja pegawai terus meningkat, maka ruang fiskal daerah untuk membiayai pelayanan publik dan belanja produktif akan semakin sempit. 

Rekomendasi jangka pendek, pemerintah daerah perlu menyusun proyeksi arus kas atau cash flow projection hingga akhir tahun. Pemerintah daerah juga perlu melakukan peringatan dini terhadap kecukupan kas, mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai, melakukan refocusing belanja nonprioritas, dan memastikan belanja pelayanan dasar tetap terlindungi. Dalam jangka menengah, pemerintah daerah perlu menyusun rencana konsolidasi fiskal agar belanja wajib tetap aman tanpa mengorbankan pembangunan.

Sisi lain menyatakan bahwa penguatan PAD perlu dilakukan dengan cara yang cerdas. Meningkatkan PAD tidak berarti menaikkan tarif pajak dan retribusi secara berlebihan. PAD harus diperkuat melalui perbaikan data, digitalisasi pemungutan, integrasi data perpajakan pusat dan daerah, optimalisasi aset daerah, peningkatan kualitas layanan retribusi, serta pengawasan berbasis risiko. Dengan cara itu, PAD dapat tumbuh tanpa mengganggu iklim usaha dan tanpa membebani masyarakat kecil.

Laporan ALCo juga mencatat bahwa proyeksi penerimaan Juli 2026 mengalami understated sebesar Rp93,18 miliar, terutama karena realisasi Bea Cukai melampaui proyeksi. Sebaliknya, proyeksi belanja mengalami overstated sebesar Rp136,22 miliar, terutama karena realisasi Belanja Kementerian/Lembaga dan TKD lebih rendah dari proyeksi. Deviasi ini menunjukkan perlunya penguatan metode proyeksi penerimaan dan pengeluaran. 

Sisi penerimaan, proyeksi perlu lebih sensitif terhadap harga referensi CPO, volume ekspor, jadwal ekspor, dan pola penerimaan PNBP yang bersifat musiman. Untuk pengeluaran, proyeksi perlu memperhitungkan progres fisik proyek, kesiapan kontrak, jadwal penyaluran TKD, dan status dokumen DAK Fisik. Proyeksi yang lebih akurat akan membantu pemerintah membaca risiko lebih dini dan membuat respons kebijakan yang lebih tepat.

Sulawesi Barat tidak kekurangan potensi. Daerah ini memiliki pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan industri pengolahan yang dapat menjadi fondasi pertumbuhan. Namun potensi tidak akan otomatis berubah menjadi kesejahteraan apabila tidak dihubungkan dengan kebijakan fiskal yang tepat, belanja yang produktif, kelembagaan ekonomi lokal yang kuat, dan investasi swasta yang bergerak.

Konsep inclusive growth atau pertumbuhan inklusif menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi harus memperluas kesempatan dan manfaat bagi masyarakat luas. World Bank menegaskan bahwa pertumbuhan, inklusivitas, dan keberlanjutan merupakan unsur penting dalam pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan bersama. Dengan sudut pandang ini, pertumbuhan Sulawesi Barat perlu dinilai bukan hanya dari berapa persen ekonomi tumbuh, tetapi juga dari sejauh mana petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan masyarakat desa ikut menikmati hasilnya. 

Sulawesi Barat sudah tumbuh. Namun tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan itu bekerja lebih adil, lebih produktif, dan lebih berkelanjutan. APBN dan APBD harus menjadi instrumen yang menggerakkan ekonomi rakyat, bukan sekadar angka realisasi. Penerimaan dari CPO harus tersambung ke kesejahteraan petani. Transfer ke daerah harus berubah menjadi layanan dan infrastruktur. PAD harus diperkuat tanpa membebani masyarakat. Belanja pegawai harus dikendalikan tanpa mengorbankan pelayanan publik. Belanja modal harus dipercepat agar ekonomi daerah memiliki fondasi yang lebih kuat.

Ekonomi daerah yang sehat bukan hanya ekonomi yang tumbuh, tetapi ekonomi yang manfaatnya dirasakan. Fiskal daerah yang baik bukan hanya fiskal yang terserap, tetapi fiskal yang menggerakkan. Dan pembangunan yang berhasil bukan hanya pembangunan yang tercatat dalam laporan, tetapi pembangunan yang terasa di kebun petani, di perahu nelayan, di pasar rakyat, di jalan desa, dan di rumah-rumah masyarakat Sulawesi Barat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.