TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pria warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi pada Senin (24/8/2026).
Hal itu terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sintetis serta sabu di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dua pria berinisial TMF dan ADP diamankan personel Unit I Subnit II Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di kawasan Gang Attaufiq, Babelan Kota, Kecamatan Babelan.
Peredaran narkoba terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika sintetis serta sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai dan mengamankan kedua terduga pelaku.
"Kami amankan dua pelaku pengedar narkotika dalam pengungkapan tersebut," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, Selasa (25/8/2026).
Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan pengolahan narkotika di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain 39 paket narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 104,48 gram, satu paket diduga narkotika sintetis seberat bruto 11,46 gram, serta satu paket sabu dengan berat bruto 18 gram.
Petugas juga menyita satu botol cairan spray sintetis warna hijau sekitar 500 mililiter, satu botol spray sintetis warna oranye sekitar 300 mililiter, satu botol chloroform sekitar 1.300 mililiter dan satu botol alkohol sekitar 250 mililiter.
Sejumlah peralatan turut diamankan, yakni 29 botol spray kosong, empat jarum suntik, dua gelas ukur, satu corong, alat pencampur dan pengaduk, empat timbangan digital, plastik klip bening, empat lakban serta dua unit telepon genggam.
"Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kedua terduga pelaku diduga telah menjalankan aktivitas peredaran tersebut selama kurang lebih lima bulan," ujar Aliyani dikutip dari TribunBekasi.
Aliyani mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan mengenai asal barang yang diduga diperoleh melalui sebuah akun media sosial.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, tes urine, pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat," beber dia.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Baca juga: Fakta Baru dari Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel, Ada Narkoba hingga VCD Film Dewasa
Baca juga: Tak Hanya 995 Senjata, Ruangan Misterius di Sekolah Swasta Jaksel Juga Simpan Narkoba dan Film Porno
Baca juga: Polres Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Bahan Baku 1,1 Ton Dimusnahkan