Sosok Habibur Rochman, Anggota DPR yang Bantah Tuduhan Minta Polisi Blokir Rekening Aktivis Pati
Briandena Silvania Sestiani August 26, 2026 10:11 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik mengenai rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang tidak dapat digunakan menjelang aksi demonstrasi di Jakarta masih menjadi sorotan.

Nama anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Habibur Rochman, ikut terseret setelah beredar unggahan di media sosial yang menuding dirinya sebagai pihak yang meminta Polda Metro Jaya melakukan pemblokiran rekening Botok.

Namun, Rochman membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan nama yang tercantum dalam informasi mengenai permintaan pemblokiran rekening bukan dirinya.

Baca juga: Polemik Rekening Koordinator AMPB Diblokir, MUI Ingatkan Risiko Penarikan Dana Besar-besaran

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening Botok bukan berupa pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.

Kepolisian menyebut langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dana yang berada di rekening tersebut.

Polemik ini kemudian mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terutama karena rekening tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Nama Muhammad Habibur Rochman Disebut dalam Isu Pemblokiran Rekening

Kabar mengenai rekening Botok mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang mengaitkan Muhammad Habibur Rochman dengan permintaan kepada Polda Metro Jaya untuk membatasi rekening milik aktivis tersebut.

Informasi itu awalnya muncul melalui akun Threads @iamnot.dii dan kemudian menyebar ke sejumlah platform media sosial lainnya, termasuk X.

Dalam unggahan yang beredar, akun tersebut menuduh Rochman sebagai pihak yang berada di balik permintaan pembatasan rekening Bank Mandiri milik Botok.

Akun itu bahkan mencantumkan keterangan yang mengaitkan nama Muhammad Habibur Rochman dengan surat Polda Metro Jaya.

"Nih guys gua kasih bocoran, ini dalangnya atau biang dari pemblokiran bank Mandiri tersebut bisa di share. Bisa cari kak Bpk Muhammad Habibur Rochman DPR Pati."

Unggahan tersebut juga menyebut adanya permintaan pemblokiran berdasarkan surat Polda Metro Jaya.

"Req Blokir berdasarkan Surat Polda Metro Jaya permintaan Bpk Muhammad Habibur Rochman DPR Pati Perihal: Business Crime Litigation-Legal Group 21 Agustus 2026. Blokir berdasarkan Surat Polda Metro Jaya No: R/2306/VIII/RES.2.6/2026/Ditreskrimsus,"

Namun, ketika dilakukan pengecekan, tulisan tersebut sudah tidak ditemukan karena telah dihapus dari akun yang bersangkutan.

Rochman kemudian memberikan klarifikasi untuk membantah informasi tersebut.

Muhammad Habibur Rochman Tegaskan Bukan Dirinya

Muhammad Habibur Rochman menyatakan bahwa nama yang terdapat dalam tangkapan layar tersebut bukan dirinya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu juga membantah pernah meminta ataupun memberikan instruksi kepada pihak berwenang untuk melakukan pemblokiran rekening milik Botok.

Dalam klarifikasinya, Rochman mengatakan dirinya tidak mempunyai akses dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.

Berikut pernyataan lengkap Rochman:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Teman-teman, saya ingin meluruskan informasi yang beredar terkait pemblokiran rekening seorang warga di Bank Mandiri. Nama Muhammad Habibur Rochman yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut bukan saya.

Saya tidak pernah meminta ataupun menginstruksikan pemblokiran rekening tersebut, serta tidak memiliki akses dengan pihak yang berwenang untuk melakukan pemblokiran.

Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Mohon tidak mengambil kesimpulan hanya karena adanya kesamaan nama.

Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sosok Habibur Rochman

Muhammad Habibur Rochman lahir di Surabaya pada 12 Juli 1993 dari pasangan Asep Saifuddin Chalim (ayah) dan Alif Fadhilah (ibu). 

Dia alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (S.E.) dan Universitas Terbuka (M.M.).  

Sebelum menjadi anggota DPR, dia menekuni dunia profesional. 

Berikut rekam jejak karirnya: 

Direktur PT Berkah Perdana Utama, Tahun 2019 -

Ketua PP Amanatul Ummah-Pacet-Moiokerto, Tahun: 2016 -

Komisaris PT Megah Karva Utama, Tahun: 2014 - 2017

Pria yang akrab disapa Gus Habib ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029.

Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VIII dan Fraksi Partai NasDem.

Sejak September 2025, ia dirotasi dari Komisi II ke Komisi IV yang membidangi Pertanian, Kehutanan dan Kelautan.

Sejak 20 Juli 2025, Gus Habib resmi dilantik sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto masa bhakti 2025–2030.

Sebelum menjadi politisi, dia adalah Bendahara PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama tahun 2016. 

Rekening Berisi Rp80,9 Juta Tidak Bisa Digunakan

Sebelum klarifikasi dari Rochman, Botok telah menyampaikan bahwa rekening miliknya tidak dapat digunakan.

Botok bahkan memperlihatkan kondisi saldo melalui aplikasi mobile banking pada ponselnya. Ia menyebut rekening tersebut menampung uang pribadi sekaligus dana donasi yang dikumpulkan dari para pendukungnya.

Total dana yang disebut berada di rekening tersebut mencapai Rp80,9 juta.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok sambil menunjukkan saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya, Sabtu (22/08/2026).

Botok menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil.

Ia juga menyoroti persoalan privasi nasabah dan menyatakan bahwa rekening bank merupakan bagian dari kepemilikan pribadi yang mendapat perlindungan hukum.

"Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?" tegasnya.
Meski menghadapi kendala pada rekeningnya, Botok mengatakan tetap akan melanjutkan rencana aksi bersama rekan-rekannya.

Ia menyebut aksi tersebut dilakukan untuk membawa aspirasi masyarakat, terutama mengenai pemberantasan korupsi dan desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Botok juga membantah adanya niat untuk membuat kerusuhan selama berada di Jakarta.

"Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan. Seharusnya pemerintah dan aparat memberi kenyamanan dan keamanan, tapi faktanya parah," tegasnya.

Polda Metro Jaya Sebut Bukan Pemblokiran, Melainkan Penundaan Transaksi

Di tengah polemik tersebut, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai status rekening Botok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan tindakan yang dilakukan kepolisian bukan pemblokiran rekening sebagaimana disebut dalam sejumlah informasi, melainkan penundaan transaksi.

Penundaan transaksi merupakan tindakan untuk sementara membatasi transaksi pada rekening dalam rangka kepentingan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang disebut kepolisian.

Budi mengatakan langkah tersebut mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Budi, penundaan transaksi memiliki batas waktu paling lama lima hari kerja.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews redaksi Solo, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).

Budi juga menjelaskan bahwa selama masa penundaan tersebut, dana yang berada di dalam rekening Botok tidak disita.

Apabila tidak ditemukan tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi," katanya.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian juga menggunakan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai landasan penyelidikan.

Budi mengatakan penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Botok atau pihak terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai dana yang dihimpun melalui rekening tersebut.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui tujuan pengumpulan dana, mekanisme penghimpunan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawabannya.

"Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana," ujarnya.

Budi menambahkan, "Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” sambung Budi.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan kepolisian, pembatasan transaksi tersebut disebut berkaitan dengan proses penyelidikan mengenai penghimpunan dana, bukan karena permintaan anggota DPR sebagaimana tudingan yang beredar di media sosial.

YLBHI Sebut Penundaan Transaksi Berpotensi Mengancam Kebebasan Berpendapat

Persoalan rekening Botok juga mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai tindakan penundaan transaksi terhadap rekening Koordinator AMPB tersebut dapat mengancam kebebasan berpendapat.

Menurut Isnur, uang yang berada dalam rekening tersebut disebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional aksi. Karena transaksi ditahan, dana tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana rencana.

Isnur menilai tindakan tersebut berkaitan dengan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat.

"Pengakuan Polda Metro Jaya bahwa kepolisian meminta Bank Mandiri menahan rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memperlihatkan tindakan sewenang-wenang yang mengancam kebebasan berpendapat, keamanan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan," kata Isnur dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

YLBHI juga mempertanyakan alasan kepolisian melakukan penahanan transaksi ketika dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dana tersebut masih dalam proses pendalaman.

Isnur mengatakan, "Rekening ditahan lebih dahulu, sementara dugaan tindak pidananya masih dicari. Ini bukan cara kerja penegakan hukum yang dapat dibenarkan. Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian memburu alasan setelah tindakan dilakukan," ungkapnya.

Ia turut menyoroti penggunaan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 sebagai dasar yang disebut kepolisian.

Menurut Isnur, pasal tersebut mengatur kewenangan penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi apabila terdapat dugaan tertentu, termasuk dugaan dana berasal dari tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil kejahatan, atau pengguna jasa menggunakan dokumen palsu.

Selain itu, Isnur juga mempertanyakan penggunaan Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disebut menjadi salah satu landasan penyelidikan.

Kompolnas Ingatkan Polisi soal Kebebasan Berekspresi

Sorotan lain datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui Komisioner M Choirul Anam.

Kompolnas merupakan lembaga negara nonstruktural yang memiliki tugas berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kebijakan serta pengelolaan kepolisian. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas serta etos kerja kepolisian.

Dalam kasus rekening Botok, Choirul Anam menyayangkan tindakan kepolisian tersebut dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi warga negara.

Peringatan itu disampaikan menjelang rencana aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Menurut Anam, kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Ia mengatakan kepolisian harus menjadikan prinsip tersebut sebagai salah satu pedoman dalam menjalankan tugas.

"Kecuali memang ada potensi-potensi, kekerasan, ya, ada indikator kuat, bahwa aksi menyuarakan kebebasan berekspresi dan sebagainya ada tindakan kekerasan yang memang merugikan kepentingan publik. Sepanjang itu enggak ada, ya harus dilindungi itu," ujar Anam saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (25/8/2026).

Selain persoalan kebebasan berpendapat, Anam juga meminta perhatian terhadap kondisi ekonomi dan reputasi dunia perbankan.

Menurutnya, kepercayaan terhadap sektor perbankan merupakan hal yang penting dan tidak hanya berdampak di dalam negeri.

Reputasi perbankan, kata Anam, juga memiliki dimensi internasional sehingga harus turut dijaga.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.