KPK Panggil Kepala Dinas PUPR hingga Anggota DPRD Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek
Erik S August 26, 2026 10:22 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Rabu (26/8/2026). 

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Selain dua pejabat daerah tersebut, lembaga antirasuah ini turut memanggil satu pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo. 

Ketiganya dipanggil menghadap tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menduga para saksi mengetahui jalinan kongkalikong dan aliran dana kotor dari pengusaha kepada para penyelenggara negara.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa penyidik terus membongkar jejak pihak swasta yang menduplikasi skema suap berkedok ijon proyek ke wilayah Pemerintah Kota Bengkulu.

"Jadi memang berangkat dari penyidikan perkara di Rejang Lebong, penyidik kemudian melakukan pengembangan bahwa ada dugaan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang juga terjadi di Pemkot Bengkulu. Di mana pengembangan ini berangkat dari pihak-pihak swasta yang diduga memberikan sesuatu begitu ya kepada bupati Rejang Lebong, juga melakukan praktik yang sama," ujarnya.

Baca juga: Kasus Suap Rejang Lebong Merembet ke Pemkot Bengkulu, KPK Periksa 3 Saksi Kunci


Bidik Aliran Dana Proyek IPAL ke Legislatif

Tim penyidik saat ini memfokuskan penelusuran pada proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Dinas PUPR Kota Bengkulu. 

Budi menegaskan bahwa KPK mencari tahu kemungkinan anggota dewan mengusung proyek-proyek strategis tersebut demi mendapatkan kucuran dana panas dari para kontraktor.

"Apakah kemudian ini ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif atau kemudian ada dugaan aliran uang, nah semuanya nanti masih akan didalami, kami akan update nanti," ujar Budi.

Langkah pemanggilan para saksi ini menyusul rangkaian upaya paksa penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya. 

Baca juga: Hasil Penggeledahan KPK di Bengkulu: Dokumen dan BBE Disita Terkait Kasus Suap Rejang Lebong

Tim penyidik membongkar rumah Noprisman dan menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar pada akhir Juli lalu. 

Penyidik juga menyisir kediaman Vinna Ledy Anggraheni pada pertengahan Agustus untuk mengamankan dokumen dan barang elektronik.

Rangkaian penindakan ini memperlebar jejak pengusutan yang bermula dari penangkapan Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026 silam.

KPK saat ini masih memegang surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan terus mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka baru.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.