Isu Ratusan Bus dari Jawa Tengah Menuju Jakarta untuk Demo, Ini Kata Pemprov Jateng
Glery Lazuardi August 26, 2026 10:22 AM

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum dapat memverifikasi informasi mengenai rencana keberangkatan massa dalam jumlah besar dari sejumlah daerah di Jawa Tengah menuju Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Informasi tersebut beredar di media sosial, terutama Instagram dan TikTok.

Dalam narasi yang beredar, mobilisasi massa disebut dikoordinasikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyuarakan desakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR RI.

Sejumlah unggahan juga mencantumkan rincian armada bus yang disebut akan digunakan untuk mengangkut massa dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Dalam daftar yang beredar, Pati disebut menyiapkan 50 bus, Kudus 20 bus, Semarang 50 bus, Kendal 25 bus, Pemalang 26 bus, Pekalongan 25 bus, Blora 25 bus, Banyumas 26 bus, Purworejo 23 bus, dan Boyolali 26 bus.

Namun, hingga Selasa (25/8/2026), Pemprov Jateng menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai rencana mobilisasi tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mengatakan informasi mengenai pergerakan massa tersebut belum dapat dipastikan karena tidak ada koordinasi maupun permohonan izin yang diterima pemerintah provinsi.

"Saya belum mendengar karena mohon maaf ya tidak melalui izin dari kami kalau kami diizini mungkin kami bisa monitor. Jadi kami tidak tidak tahu sama sekali seperti itu," katanya saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (25/8/2026).

Iwan mengatakan pihaknya mengetahui keberadaan dan dinamika AMPB asal Pati melalui pemantauan informasi yang beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut belum menjadi laporan resmi mengenai mobilisasi massa.

Ia menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dijamin peraturan perundang-undangan.

"Prinsipnya kalau penyampaian aspirasi itu kan dijamin undang-undang ya sesuai undang-undang," katanya.

Baca juga: Kabar Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Karyawan Perkantoran di Sudirman Diwajibkan WFH

Pemprov Jateng Kirim Surat Edaran

Untuk mengantisipasi kemungkinan dampak sosial dari isu tersebut, Pemprov Jawa Tengah telah mengirimkan surat edaran kepada jajaran Kesbangpol di 35 kabupaten dan kota.

Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diminta meningkatkan komunikasi dengan masyarakat dan merespons persoalan yang menjadi keluhan warga di wilayah masing-masing.

Iwan juga meminta para kepala daerah melakukan pendekatan persuasif serta menyelesaikan persoalan sesuai kewenangan masing-masing.

"Tolong kepala daerah dieman-eman wargane (dijaga warganya) kalau ada urusan apa dieman, kalau memang kewenangan provinsi, kami atasi, kewenangan pusat Dikomunikasikan, kewenangan kabupaten kota ya selesaikan," ujar Iwan.

Menurut dia, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan agar aspirasi dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

"Kalau komunikasinya baik tuntutannya baik direspon di sana-sini tinggal kita nanti kan eksekusinya bersama-sama," bebernya.

Pemprov Jateng menyatakan langkah tersebut bukan merupakan larangan terhadap masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Pemerintah daerah tetap mengakui hak warga untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Ingatkan Kondusivitas Daerah

Selain aspek sosial dan keamanan, Pemprov Jateng juga menaruh perhatian pada kondisi daerah menjelang pelaksanaan MTQ Nasional di Semarang yang dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 21 September 2026.

Iwan mengatakan stabilitas daerah perlu dijaga, termasuk untuk mendukung aktivitas ekonomi dan iklim investasi.

"Kami juga perlu menjaga kondusifitas demi iklim investasi," bebernya.

Sementara itu, hingga informasi mengenai rencana keberangkatan ratusan bus tersebut belum terverifikasi secara resmi, Pemprov Jateng meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat komunikasi dengan masyarakat di wilayah masing-masing.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tetap dapat dilakukan, namun perlu memperhatikan ketentuan hukum serta ketertiban umum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.