TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap presenter Ruben Samuel Onsu alias RSO terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3,5 miliar.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan bakal berlangsung pada Jumat (28/8/2026) lusa.
Ini menjadi agenda pemeriksaan perdana bagi Ruben Onsu setelah status hukumnya resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mokhamad Iskandarsyah membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap presenter papan atas tersebut.
"Panggilan pemeriksaan tersangka hari Jumat tanggal 28 Agustus," kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/8/2026).
Di sisi lain, Iskandarsyah turut membeberkan alasan pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ruben Onsu meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, yang bersangkutan belum memenuhi kriteria atau syarat objektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana tertuang dalam aturan perundang-undangan.
"Salah satunya RSO belum mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah," jelasnya.
Perkara hukum yang menjerat suami Sarwendah ini bermula dari laporan polisi berdasar LP/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025 lalu.
Dalam laporan itu, korban berinisial DM mengaku tergiur tawaran kerja sama bisnis dari Ruben Onsu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo menceritakan, dugaan penipuan bermula saat Ruben menawarkan peluang investasi dalam bidang bisnis jual-beli produk kepada korban pada 6 Februari 2025.
Tergiur dengan janji pembagian keuntungan serta pengembalian modal yang ditawarkan, korban DM lantas menyerahkan dana segar senilai Rp 3,5 miliar kepada tersangka.
Namun, seiring berjalannya waktu hingga batas tenggat yang telah disepakati bersama, pembagian keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Bahkan, dana modal dasar milik korban sebesar Rp 3,5 miliar tersebut tidak dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Karena itu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar Joko.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan sejak April 2026 dan memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli, penyidik akhirnya menggelar perkara. Hasilnya, peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Ruben Onsu menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Ruben Onsu dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Selain itu, penyidik juga mengaitkan perbuatan tersangka dengan ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.