WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus memperluas penerapan sistem parkir digital di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Langkah tersebut dilakukan untuk membuat transaksi parkir lebih praktis sekaligus meningkatkan transparansi pembayaran.
Saat ini, pembayaran parkir secara non-tunai atau cashless telah diterapkan di 31 ruas jalan di Jakarta.
Salah satunya berada di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Di kawasan tersebut, petugas parkir telah dilengkapi perangkat electronic data capture (EDC) untuk mendukung transaksi pembayaran secara digital.
Pengendara juga dapat melakukan pembayaran dengan memindai kode QR yang memuat estimasi durasi dan biaya parkir.
Baca juga: Heboh Parkir Jakarta Rp60 Ribu per Jam, Gubernur Pramono: Jangan Khawatir, Bukan Itu Angkanya!
Pembayaran kemudian dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik, kartu debit atau kredit, maupun QRIS.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, digitalisasi sistem parkir tidak hanya diterapkan di ruas jalan, tetapi mulai dilakukan pada sejumlah lokasi parkir di luar badan jalan atau offstreet.
"Digitalisasi peralatan sistem perparkiran di enam lokasi parkir offstreet," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Enam lokasi parkir offstreet yang telah menerapkan digitalisasi tersebut yakni IRTI Monas, Gedung Parkir Jatibaru, Pelataran Boulevard Barat, Pelataran Glodok, Park and Ride Ragunan, serta Kawasan Terpadu Blok M.
Baca juga: Pemkab Bogor Gelar Uji Coba Parkir Non Tunai di Jalan Tegar Beriman Cibinong
Sementara itu, 31 ruas jalan yang telah menerapkan pembayaran parkir secara cashless meliputi:
1.Jalan Pintu Air Raya
2. Jalan Agus Salim/Sabang
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Juanda Raya
5. Jalan Cikini Raya
6. Jalan Nirwana Barat
7. Jalan Pinangsia Raya
8. Jalan Pinangsia 1
9. Jalan Blustru
10. Jalan Pinangsia Timur
11. Jalan Pinangsia 2
12. Jalan Tamansari Raya
13. Jalan Lebak Bulus 1
14. Jalan Melawai 13
15. Jalan Denpasar Raya
16. Jalan Raden Fatah
17. Jalan Sunan Ampel
18. Jalan Mayjen Sutoyo
19. Jalan Waru
20. Jalan Cikini Raya
21, Jalan Juanda III
22. Jalan Pecenongan
23. Jalan Kuningan Persada (HBKB)
24. Jalan Kuningan Mulya (HBKB)
25. Jalan Kuningan Madya (HBKB)
26. Jalan Epicentrum Raya (HBKB)
27. Jalan Epicentrum Selatan (HBKB)
28. Jalan Pedurenan Masjid 2 (HBKB)
29. Jalan Matraman Raya
30. Jalan Lapangan Banteng
31. Jalan Daksa 4 (Selong)
Budi memastikan penerapan sistem pembayaran parkir digital akan terus diperluas secara bertahap ke lokasi lainnya.
Dishub DKI menargetkan digitalisasi pembayaran parkir dapat mencakup hingga 75 ruas jalan sampai akhir 2026.
"Dan akan terus dilakukan penambahan lokasi/ruas jalan secara bertahap dengan target pada akhir tahun 2026 mencapai 75 lokasi/ruas jalan," ujarnya. (m27)