Simak Poin Tuntutan Warga ke Pemerintah Soal Aksi Blokade Jalan Ahuru-Arbes
Mesya Marasabessy August 26, 2026 11:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Warga di kawasan Air Besar (Arbes) memblokade jalan Ahuru-Arbes RT 12/RT 17, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Aksi ini sebagai bentuk protes kerusakan jalan yang hingga kini belum diperbaiki.

Akses jalan ini diketahui berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku.

Pantauan TribunAmbon.com Rabu (26/8/2026), massa memblokir jalan dengan beton cor.

Menggunakan campuran pasir, batu dan semen yang ditumpuk mencapai ketinggian sekitar 70 cm atau setinggi lutut orang dewasa.

Dua lembar spanduk juga dibentangkan di badan jalan.

Akibat aksi ini, akses jalan terputus total.

Baca juga: Tagih Janji Pemerintah, Warga Cor Beton Badan Jalan Arbes - Ahuru  

Baca juga: ATR/BPN : Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Berikut empat poin tuntutan warga tuk Pemerintah :

1. Segera melakukan penanganan dan perbaikan jalan raya kawasan Arbes-Ahuru.

2. Memberikan kepastian waktu pelaksanaan perbaikan kepada masyarakat.

3. Menindaklanjuti komitmen pemerintah yang sebelumnya telah disampaikan terkait pembahasan persoalan jalan tersebut bersama pihak PU.

4. Membuka ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat terkait penyelesaian persoalan infrastruktur jalan tersebut

Koordinator aksi, Husein Latuconsina, mengatakan aksi blokade tidak akan dibuka hingga ada tanggapan pemerintah.

Dijelaskannya, janji pembenahan sudah  sejak 2024 lalu dan hingga saat ini belum terealisasi.

Mereka menuntut pemerintah memberikan kepastian pengerjaan jalan tersebut. 

"Kami meminta perhatian penuh untuk pembenahan dari pemerintah," tegasnya (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.