DPRD Provinsi Jambi Dalami Rencana Pengembangan KSP Tepian Ratu
Heri Prihartono August 26, 2026 12:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pimpinan DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan dan pendalaman terhadap rencana pengembangan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Jambi Tepian Ratu Riverview Hotel & Resort.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap optimalisasi aset strategis milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam kunjungan itu, pimpinan DPRD mendapatkan pemaparan mengenai konsep pengembangan kawasan yang tidak lagi hanya mengandalkan hotel, tetapi diarahkan menjadi kawasan terpadu.

Kawasan tersebut direncanakan mencakup convention centre, hotel, kolam renang, waterpark, outbound, glamping, ATV, playground, kawasan tepi air (waterfront), serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan DPRD mendukung optimalisasi aset melalui KSP. Namun, manfaat yang diterima daerah harus dihitung secara komprehensif dan dikawal selama masa kerja sama.

"KSP Tepian Ratu bukan hanya soal investasi. Yang harus dipastikan adalah setiap meter persegi aset daerah menjadi lebih produktif, menghasilkan PAD, meningkatkan nilai aset, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Jambi," kata Ivan.

Objek KSP berada di Jalan Slamet Riyadi Nomor 24, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dokumen lelang menetapkan investasi minimum Rp52 miliar, kontribusi tetap tahun pertama minimal Rp1.711.361.600, kenaikan kontribusi minimal 2 persen per tahun, serta pembagian keuntungan minimal 25 persen dari pendapatan (revenue) per tahun.

Ivan menegaskan, investasi Rp52 miliar bukan merupakan PAD yang langsung masuk ke kas daerah. Dana tersebut merupakan kewajiban investasi mitra untuk mengembangkan kawasan.

DPRD meminta nilai investasi tersebut diterjemahkan dalam rincian investasi dan tahapan pembangunan (milestone).

"Rp52 miliar itu dibangun menjadi apa? Berapa untuk renovasi hotel, convention centre, waterpark, glamping, ATV, playground, dan infrastruktur kawasan. Kemudian harus ada jadwal kapan masing-masing fasilitas selesai dan mulai menghasilkan," katanya.

Menurut Ivan, setiap fasilitas dalam site plan harus memiliki indikator yang dapat diukur, minimal berupa nilai investasi, waktu pembangunan, target operasional, jumlah pengunjung, dan target pendapatan.

Ivan juga menyoroti pentingnya membandingkan skema KSP dengan alternatif sewa secara menyeluruh.

Menurut Ivan, KSP tidak dapat dibandingkan dengan sewa hanya berdasarkan penerimaan kas tahunan karena terdapat investasi baru yang meningkatkan produktivitas aset.

Sebagai ilustrasi, apabila digunakan asumsi nilai aset awal Rp69 miliar dan investasi baru Rp52 miliar, terdapat basis nilai ekonomi sekitar Rp121 miliar setelah pembangunan.

Angka tersebut merupakan ilustrasi penjumlahan dan bukan hasil penilaian (appraisal) nilai pasar aset.

Sementara itu, kontribusi tetap KSP sebesar Rp1,711 miliar pada tahun pertama, jika naik minimal 2 persen setiap tahun, secara matematis menghasilkan sekitar Rp69,4 miliar secara nominal selama 30 tahun, belum termasuk bagi hasil.

"Tidak boleh hanya membandingkan Rp105 miliar sewa dengan satu komponen KSP. Harus dihitung total manfaat ekonominya, investasi yang melekat pada aset, kontribusi tetap, bagi hasil, peningkatan nilai aset, dan multiplier effect yang dihasilkan," kata Ivan.

Ivan meminta Pemprov Jambi dan mitra menyiapkan model keuangan (financial model) selama 30 tahun sehingga DPRD dapat melihat manfaat ekonomi KSP secara lebih objektif.

Perhitungan tersebut harus memasukkan investasi, proyeksi pendapatan, kontribusi tetap, pembagian hasil, inflasi, penyusutan aset, nilai waktu uang atau Net Present Value (NPV), serta estimasi nilai aset ketika kerja sama berakhir.

"Kontraknya 30 tahun, jangan hanya bicara angka nominal. Perlu tahu berapa NPV yang diterima daerah dan bagaimana posisi aset pada akhir kerja sama. Itu baru menjadi dasar yang kuat untuk mengatakan KSP lebih menguntungkan," katanya.

DPRD juga menilai basis pembagian keuntungan perlu mendapat perhatian khusus.

Menurut Ivan, perbedaan tersebut sangat material untuk kontrak selama tiga dekade.

"Revenue dan laba bersih berbeda. Ini harus terang dalam kontrak, tidak boleh multitafsir. Kalau hak daerah dikaitkan dengan kinerja usaha, sistem transaksi juga harus transparan dan dapat diaudit," katanya.

Tepian Ratu sebelumnya dikelola melalui pola Build Operate Transfer (BOT) sejak 1995. Pemprov Jambi menyediakan tanah sekitar 52.084 meter persegi, sedangkan mitra memperoleh hak pemanfaatan selama 30 tahun.

Aset tersebut kemudian diserahterimakan kembali kepada Pemprov Jambi pada Januari 2025.

Data laporan Pemprov Jambi juga menunjukkan kontribusi pengelolaan Tepian Ratu pada 2022 sebesar Rp500 juta.

Ivan menilai pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran dalam menyusun KSP baru.

"Kami sudah mempunyai pengalaman 30 tahun sebelumnya. Sekarang kontrak baru harus lebih kuat. Jangan sampai 30 tahun kemudian pemerintah menerima kembali aset yang justru membutuhkan biaya besar untuk diperbaiki," katanya.

Kondisi aset pada akhir KSP atau handback condition harus ditetapkan sejak awal, termasuk standar pemeliharaan, kewajiban renovasi, serta kondisi minimum ketika seluruh aset diserahkan kembali kepada Pemprov Jambi.

Pimpinan DPRD menilai konsep baru Tepian Ratu memiliki peluang besar apabila dikembangkan sebagai kawasan hotel, MICE, wisata, dan rekreasi keluarga terpadu.

Pengembangan waterpark, glamping, ATV, outbound, dan playground dinilai dapat memperluas pasar sehingga kawasan tidak hanya bergantung pada tingkat okupansi hotel.

Konsep pengembangan dalam lelang memang mencakup renovasi hotel dan convention centre, vila/glamping, waterboom, kolam renang, jalur ATV, serta fasilitas komersial dan pariwisata lainnya.

Ivan meminta pengembangan tersebut sekaligus memberikan ruang kepada UMKM, kuliner lokal, ekonomi kreatif, serta tenaga kerja masyarakat Jambi.

"Kami ingin ada multiplier effect. Hotel hidup, MICE berkembang, wisatawan datang, UMKM masuk, tenaga kerja lokal terserap, dan ekonomi di sekitar kawasan ikut bergerak," katanya.

Untuk memastikan manfaat KSP dapat diukur, DPRD mendorong evaluasi berkala berdasarkan sejumlah indikator, yakni realisasi investasi Rp52 miliar, tingkat okupansi hotel, jumlah kegiatan MICE, jumlah pengunjung, total pendapatan kawasan, penerimaan Pemprov Jambi, tenaga kerja lokal, jumlah UMKM yang terlibat, serta perkembangan nilai aset.

"Tujuan akhirnya sederhana, aset daerah produktif, investasi terealisasi, PAD meningkat, pariwisata maju, UMKM dan tenaga kerja tumbuh, serta nilai aset Pemprov semakin tinggi. KSP harus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dibandingkan sekadar membiarkan aset berjalan seperti sebelumnya," katanya.

Pimpinan DPRD Provinsi Jambi menegaskan pengawasan tidak berhenti pada penandatanganan kontrak.

Evaluasi investasi dan kinerja kawasan harus dilakukan secara berkala agar kerja sama selama 30 tahun tersebut benar-benar menghasilkan value for money bagi daerah. 

(Sopianto/Tribunjambi)

Baca juga: Marak Kekerasan Pelajar di Jambi, DPRD Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.