Tribunlampung.co.id, Pringsewu – ARS (21), warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pringsewu setelah mengetahui polisi mendatangi rumahnya untuk mencari keberadaannya.
Baca Juga: Kapolres Pringsewu Cek Jembatan Gantung di Pekon Bumi Arum yang Mulai Alami Kerusakan
ARS datang ke Mapolres Pringsewu pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia datang bersama keluarga dan penasihat hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, ARS memilih menyerahkan diri karena takut setelah mengetahui polisi mendatangi rumahnya.
“Dia mengaku takut setelah mengetahui polisi mendatangi rumahnya, sehingga memilih menyerahkan diri,” kata Rosali, Rabu (26/8/2026).
ARS sebelumnya diburu polisi karena diduga terlibat pencurian ponsel dan uang tunai milik seorang pelajar berusia 16 tahun.
Ia juga diduga merudapaksa korban dalam peristiwa tersebut.
Kejadian itu berlangsung di sebuah rumah kos di Pekon Gadingrejo pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidur.
Ia kemudian terbangun setelah merasakan ada seseorang menimpa tubuhnya.
Korban terkejut karena mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di atas tubuhnya.
Saat korban berusaha berteriak, pelaku membekap mulutnya menggunakan tangan dan selimut.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika berteriak atau melakukan perlawanan.
Ketika korban tetap berusaha melawan, pelaku memukul kepalanya.
Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian dirudapaksa sebelum pelaku meninggalkan kamar.
Setelah pelaku pergi, korban menyadari ponsel dan uang tunai Rp150 ribu miliknya juga hilang.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkannya ke polisi.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan ponsel korban.
Ponsel tersebut terdeteksi berada di tangan seorang pria berinisial L di wilayah Kota Bandar Lampung.
Setelah diperiksa, L mengaku memperoleh ponsel tersebut dari pria berinisial TS melalui transaksi tukar tambah dengan ponsel miliknya.
Polisi kemudian mencari TS dan menemukannya di Bandar Lampung.
Dari pemeriksaan, TS mengaku membeli ponsel tersebut dari ARS seharga Rp450 ribu.
Informasi itu kemudian mengarahkan penyidik kepada ARS yang diduga sebagai orang yang mengambil ponsel korban.
Penyidik selanjutnya mendatangi rumah ARS di Pekon Gadingrejo. Namun, ARS tidak ditemukan di lokasi.
Polisi kemudian melibatkan pihak keluarga untuk membujuk ARS agar menyerahkan diri.
Petugas juga menyampaikan bahwa pencarian terhadap dirinya akan terus dilakukan.
Empat hari setelah rumahnya didatangi polisi, ARS akhirnya datang ke Mapolres Pringsewu.
Dalam pemeriksaan awal, ARS mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan niat awalnya masuk ke kamar korban hanya untuk mencuri.
Menurut pengakuan ARS, ia masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci.
Ia kemudian mengambil ponsel yang berada di dekat kepala korban dan uang tunai Rp150 ribu dari dompet korban.
Namun, saat melihat korban sedang tidur dengan pakaian minim, ARS mengaku tergoda.
Ketika korban terbangun dan berusaha melawan, ARS membekap mulut korban menggunakan tangan dan selimut serta mengancam akan membunuhnya.
ARS juga mengaku memukul kepala korban ketika korban melakukan perlawanan.
Setelah itu, korban mengalami dugaan pencabulan sebelum ARS meninggalkan kamar dan melarikan diri.
Ponsel korban kemudian dijual kepada TS seharga Rp450 ribu.
Menurut pengakuan ARS, uang hasil penjualan ponsel dan uang tunai milik korban telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rosali mengatakan, rangkaian penyelidikan terhadap ponsel korban yang berpindah tangan dari L, kemudian TS, hingga akhirnya mengarah kepada ARS menjadi titik awal polisi mengungkap perkara tersebut.
Kini ARS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
Dalam perkara pencurian, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, ARS dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Okyindrajaya)