2 Jagoan Asal Bunga Mayang OKU Timur Ini Melawan Petugas Pakai Parang, Kepergok Lagi 'Panen' Sawit
Welly Hadinata August 26, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Aksi pencurian buah sawit di perkebunan PT Wanakarya Mulya Kahuripan (WMK), Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berujung pada penangkapan dua pria.

Keduanya yakni AS (32) dan RS alias Ujang (56), warga Kecamatan Bunga Mayang. Mereka ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur pada Selasa (26/8/2026) sore.

Penangkapan terhadap dua pria yang dikenal jagoan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan sawit PT WMK pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan perusahaan memergoki sejumlah orang yang diduga sedang mengambil buah sawit di Afdeling 2 Blok L 38.

"Petugas keamanan yang sedang melakukan patroli mendapati beberapa orang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit. Saat hendak diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri," kata Rendi, kepada Sripoku.com Rabu (26/8/2026).

Petugas keamanan kemudian melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, salah satu pelaku diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang atau golok.

"Ketika petugas keamanan berupaya mengamankan pelaku, terjadi perlawanan dengan menggunakan sebilah parang. Pelaku kemudian berhasil melarikan diri dari lokasi," ujarnya.

Setelah para pelaku meninggalkan lokasi, petugas keamanan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Barang tersebut berupa 20 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor Kharisma, sebuah kruntung untuk mengangkut buah sawit serta satu pisau egrek.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan.

Dua Pelaku Ditangkap Terpisah

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Ipda M Indra Fahrozi menangkap AS di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

Ahmad diamankan pada Selasa (26/8/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Hasilnya, RS alias Ujang turut diamankan sekitar pukul 15.50 WIB di wilayah yang sama.

"Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, kedua orang tersebut mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum," jelas Rendi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan kedua tersangka serta melengkapi administrasi perkara.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu golok, satu unit sepeda motor Kharisma dan 20 janjang buah sawit.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk proses selanjutnya, penyidik akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri OKU Timur dan mempersiapkan pemberkasan untuk tahap pertama," pungkas Rendi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.