LPS Dorong Media Perkuat Literasi Keuangan dan Kepercayaan Publik di Papua Barat
Roifah Dzatu Azmah August 26, 2026 12:12 PM

Laporan Jurnalis TribunPapuaBarat.com, Frans Tiwan

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong insan pers di Papua Barat untuk terus mengambil peran dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Dorongan tersebut disampaikan dalam LPS Media Meet Up Papua Barat 2026 yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Manokwari, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang untuk pertama kalinya digelar di Manokwari tersebut menjadi ruang bagi LPS dan insan media untuk memperkuat sinergi, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai fungsi penjaminan simpanan serta edukasi keuangan kepada masyarakat.

Baca juga: Asap Pekat Karhutla Intai Warga Bomberai-Tomage di Fakfak Papua Barat

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengatakan media memiliki posisi strategis dalam membangun pemahaman masyarakat karena informasi mengenai perbankan berkaitan erat dengan kepercayaan publik.

Menurut Fuad, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan, melaksanakan resolusi bank, serta turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, LPS juga akan menjalankan Program Penjaminan Polis yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 2028.

Fuad menjelaskan, kehadiran LPS juga menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat apabila suatu bank mengalami masalah hingga izin usahanya dicabut.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak panik apabila menghadapi kondisi bank yang bermasalah. 

Baca juga: Kantah Fakfak Komitmen Ciptakan Kepastian Hukum, Tuntaskan Masalah Pertanahan

LPS akan menjalankan mekanisme penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada bank yang bermasalah sampai ditutup, masyarakat tidak perlu panik. LPS hadir untuk membantu dan memastikan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan dapat dibayarkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III, Yuke Fatihaturrahmah, memaparkan cakupan penjaminan simpanan LPS di Papua Barat.

Berdasarkan data hingga 31 Juli 2026, sebanyak 2,10 juta rekening nasabah bank di Papua Barat atau 99,97 persen dari total rekening dijamin penuh oleh LPS.

Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan cakupan penjaminan secara nasional yang mencapai 99,95 persen.

Yuke menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada satu bank.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua simpanan otomatis dapat dibayarkan apabila bank mengalami kegagalan. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi atau dikenal dengan Syarat 3T.

Pertama, simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, nasabah bukan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian terhadap bank.

“LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T,” jelas Yuke.

Baca juga: FORAPELO Desak MRPB Awasi Pengelolaan Dana Otsus di Teluk Bintuni

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini LPS telah memiliki 11 kantor di wilayah Tanah Papua, yang diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan dan edukasi kepada masyarakat.

Yuke mengajak masyarakat tidak ragu berkonsultasi atau mencari informasi kepada kantor LPS apabila menghadapi persoalan terkait simpanan maupun kondisi perbankan.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penjaminan menjadi penting agar tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru ketika terjadi persoalan pada sebuah bank.

LPS Media Meet Up Papua Barat 2026 juga diisi dengan sesi berbagi pengalaman bersama pelaku UMKM.

LPS menghadirkan Umroh, pengurus organisasi Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) Manokwari sekaligus pelaku UMKM yang menjalankan usaha Rumah Sprei Manokwari.

Dalam sharing session bertajuk “Membangun UMKM dengan Berani, Tertib, dan Digital”, Umroh membagikan pengalaman dalam membangun usaha, mulai dari keberanian memulai bisnis, mengelola keuangan secara tertib hingga memanfaatkan kanal digital untuk memperluas pasar.

Ia menekankan pentingnya pelaku UMKM melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran secara rutin, memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha serta melakukan evaluasi terhadap keuntungan.

“Usaha yang bagus bukan hanya yang ramai pembeli, tetapi yang pemiliknya tahu persis berapa untung dan ruginya setiap bulan, sehingga harus disiplin melakukan pencatatan keuangan,” ungkapnya.

Baca juga: Lakotani Dorong IBCA MMA Papua Barat Perkuat Pembinaan Atlet dan Karakter Generasi Muda

Menurutnya, tertib administrasi keuangan menjadi salah satu fondasi penting agar UMKM dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, LPS berharap sinergi dengan media di Papua Barat semakin kuat sehingga informasi mengenai penjaminan simpanan, literasi keuangan dan perlindungan nasabah dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Peningkatan pemahaman masyarakat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif serta berkelanjutan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.