TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menetapkan status tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026 sejak 24 Agustus lalu, jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disesuaikan.
Apalagi kabut asap semakin tebal melanda Pelalawan yang disebabkan Karhutla di Kecamatan Kerumutan dan Kecamatan Pangkalan Kerinci. Berdampak pada kualitas udara yang berada pada level berbahaya di Pangkalan Kerinci dan sekitarnya.
Berdasarkan kondisi ini, Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan mengeluarkan surat nomor 800.1/2026/2 tentang penerapan Work From Home (WFH).
ASN di lingkungan Pemda Pelalawan yang masuk dalam kategori WFH tidak perlu datang ke kantor.
"WFH diberlakukan bagi ASN dalam kondisi hamil dan menyusui. Mengingat status tanggap darurat sudah ditetapkan," ungkap Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (26/8/2026).
Ia menyebutkan, ASN dengan kondisi hamil dan menyusui diminta tidak datang ke kantor.
Mereka cukup bekerja dari rumah sesuai dengan tugas pekerjaan yang diberikan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Baca juga: Udara Siak Kian Memburuk, Sekolah Diminta PJJ, ASN Hamil Boleh Kerja dari Rumah
Baca juga: Hotspot Riau Turun, Namun 223 Titik Panas Masih Terdeteksi Pagi Ini
Selain itu, ibu hamil dan menyusui ini disarankan agar tidak keluar rumah.
Sebab kualitas udara masuk kategori berbahaya berdasarkan pengukuran alat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan.
"Dinas Kesehatan sudah menjelaskan dampak kabut asap bagi masyarakat, khususnya kelompok yang rentan. WFH berlaku selama masa tanggap darurat bencana Karhutla ini," papar Darlis.
Sedangkan ASN yang tak masuk kategori hamil dan menyusui tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasa, sesuai jadwal kerja.
Namun disarankan menggunakan masker saat bekerja di luar ruangan untuk menghindari paparan kabut asap Karhutla.
"Pelaksanaan senam setiap hari kamis besok juga ditiadakan. ASN langsung masuk ke kantor OPD masing-masing," tegas Darlis. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)